KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) pada 2024.

Evaluasi dilakukan setelah penyelenggaraan dua periode ujian pada 2024, yang semuanya difokuskan pada tingkat A. Kebijakan ini berlaku secara nasional bagi semua peserta ujian USKP di Indonesia. Adapun PPPK dan BPPK bertindak sebagai Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

“Evaluasi ini dilakukan untuk menilai efektivitas dan tantangan yang muncul selama pelaksanaan, serta untuk menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan,” ujar Kepala PPPK Erawati dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Evaluasi mencakup perubahan yang diberlakukan dalam pelaksanaan USKP, termasuk kebijakan hanya membuka ujian tingkat A bagi peserta baru serta dampak kebijakan tersebut terhadap tingkat kelulusan. Evaluasi ini juga menyoroti penegakan aturan terkait dengan sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Kebijakan hanya membuka ujian bagi peserta baru bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka yang baru mengikuti USKP. Namun, kebijakan ini juga berkontribusi pada penurunan tingkat kelulusan. Selain itu, peserta yang mengulang dan biasanya lebih siap tidak bisa ikut serta.

Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP. Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kelulusan dapat meningkat dan kualitas konsultan pajak yang lulus menjadi lebih baik,” imbuh Erawati.

Seperti diketahui, USKP A, B, dan C terakhir kali diselenggarakan pada Agustus 2022. Setelah itu, USKP yang diselenggarakan dengan skema tidak berbayar pada Desember 2023, April 2024, dan Agustus 2024 hanya pada tingkat A dan khusus untuk peserta baru.

Erawati mengatakan pada akhir 2024, PPSKP akan melaksanakan kembali ujian tingkat A khusus bagi peserta yang mengulang. Selain itu, akan dilaksanakan juga ujian tingkat B dan C khusus bagi peserta baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya