KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB
Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Tampilan awal pengumuman hasil UKSP A Periode II Tahun 2024 

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.

Dari total 1.549 peserta USKP A, hanya ada 7 peserta yang dinyatakan lulus. Sementara itu, sisanya dinyatakan harus mengulang, tidak lulus, dan tidak hadir. Ada pula 4 peserta yang dibatalkan status kepesertaan ujiannya.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-16/KP3SKP/IX/2024, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Peserta yang dinyatakan mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang maksimal 3 kali secara berurutan sejak ujian pertama diikuti. Lalu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru.

Selanjutnya, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian diberikan kesempatan mendaftar ujian periode berikutnya sebagai peserta baru. Sementara itu, peserta yang dinyatakan dibatalkan status kepesertaan ujiannya diberikan kesempatan mengulang sebagai peserta mengulang.

Seperti diketahui, USKP A periode II 2024 telah digelar pada 28 - 29 Agustus 2024 di 48 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Simak PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KP3SKP sempat menyatakan akan menggelar USKP A sebanyak 3 kali dan USKP B sebanyak 1 kali sepanjang 2024. KP3SKP juga membuka opsi untuk menyelenggarakan USKP C pada akhir tahun.

"Tahun 2024 direncanakan dilakukan juga ujian untuk tingkat B dan jika memungkinkan juga tingkat C sekitar akhir tahun 2024," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati pada Maret 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses