KONSULTAN PAJAK

Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 September 2024 | 15:04 WIB
Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Tampilan awal pengumuman hasil UKSP A Periode II Tahun 2024 

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.

Dari total 1.549 peserta USKP A, hanya ada 7 peserta yang dinyatakan lulus. Sementara itu, sisanya dinyatakan harus mengulang, tidak lulus, dan tidak hadir. Ada pula 4 peserta yang dibatalkan status kepesertaan ujiannya.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-16/KP3SKP/IX/2024, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Peserta yang dinyatakan mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang maksimal 3 kali secara berurutan sejak ujian pertama diikuti. Lalu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar pada periode ujian berikutnya sebagai peserta baru.

Selanjutnya, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian diberikan kesempatan mendaftar ujian periode berikutnya sebagai peserta baru. Sementara itu, peserta yang dinyatakan dibatalkan status kepesertaan ujiannya diberikan kesempatan mengulang sebagai peserta mengulang.

Seperti diketahui, USKP A periode II 2024 telah digelar pada 28 - 29 Agustus 2024 di 48 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Simak PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KP3SKP sempat menyatakan akan menggelar USKP A sebanyak 3 kali dan USKP B sebanyak 1 kali sepanjang 2024. KP3SKP juga membuka opsi untuk menyelenggarakan USKP C pada akhir tahun.

"Tahun 2024 direncanakan dilakukan juga ujian untuk tingkat B dan jika memungkinkan juga tingkat C sekitar akhir tahun 2024," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati pada Maret 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja