SELANDIA BARU

Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:03 WIB
Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak yang berkaitan dengan restitusi secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi karyawan maupun berpenghasilan dari investasi.

Dalam beleid itu, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash membebaskan 750 ribu wajib pajak orang pribadi dari persyaratan pengajuan restitusi.

Namun, RUU ini akan mempertahankan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku saat ini antara 10,5% hingga 33% untuk periode pajak 2018-2019.

Baca Juga:
Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Stuart Nash mengatakan persyaratan restitusi dengan mengajukan personal tax summary (PTS) justru berpotensi menghapus hak wajib pajak untuk mendapatkan restitusi, karena 750 ribu wajib pajak orang pribadi tidak mengajukan PTS kepada otoritas pajak.

“Berdasarkan pertimbangan banyak wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan PTS, kami mengubah kebijakan dengan menghapus pengajuan PTS, sehingga wajib pajak terkait bisa mendapatkan restitusi secara otomatis,” ungkapnya, Rabu (11/7).

Lebih lanjut dia memaparkan pengajuan PTS hanya berlaku jika wajib pajak orang pribadi memiliki informasi tambahan yang perlu disertakan. Tanpa adanya informasi tambahan, otoritas pajak Selandia Baru akan melakukan restitusi pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

RUU itu juga akan mengubah UU Administrasi Pajak sebagai upaya untuk merampingkan proses administrasinya, seperti halnya dalam pemungutan pajak, penggunaan dana pajak, maupun tata cara pemanfaatan data dan informasi wajib pajak.

“RUU ini juga fokus pada aspek kerahasiaan data wajib pajak yang diperoleh otoritas pajak, sekaligus wajib pajak akan mendapatkan peningkatan pelayanan dari otoritas pajak,” tuturnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.91 No.2.

Kemudian, RUU reformasi pajak Selandia Baru juga mengamandemen skema pay as you earn (PAYE) untuk semakin memperjelas aturan dalam mengoreksi kesalahan nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Selain itu, RUU tersebut akan memperkenalkan skema short process ruling (SPR), di mana usaha kecil bisa mengajukan permohonan untuk keputusan yang mengikat dari otoritas pajak mengenai persoalan perpajakan.

Skema SPR mengatur setiap bisnis dengan pendapatan kotor tahunan di bawah NZD5 juta maupun adanya persoalan pajak dengan nilai kurang dari NZD1 juta, dapat mengajukan permohonan abreviasi.

Skema ini dirancang untuk membantu usaha kecil dan menengah agar mendapatkan putusan tanpa membayar biaya yang tinggi di muka. Pasalnya biaya rata-rata untuk hal ini bisa mencapai NZD11.200, berdasarkan hitungan wajib pajak besar yang terlibat transaksi kompleks.

Selain itu, RUU tersebut juga akan memperbaiki potensi timbulnya kesalahan dalam penghitungan nilai pajak yang harus direstitusi, serta mengajak wajib pajak yang berusia lebih dari 65 tahun untuk mengikuti program KiwiSaver, program agar para lansia memiliki penghasilan di masa tuanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?