SELANDIA BARU

Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:03 WIB
Pemerintah Rancang Skema Restitusi Otomatis

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi pajak yang berkaitan dengan restitusi secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi karyawan maupun berpenghasilan dari investasi.

Dalam beleid itu, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash membebaskan 750 ribu wajib pajak orang pribadi dari persyaratan pengajuan restitusi.

Namun, RUU ini akan mempertahankan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku saat ini antara 10,5% hingga 33% untuk periode pajak 2018-2019.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Stuart Nash mengatakan persyaratan restitusi dengan mengajukan personal tax summary (PTS) justru berpotensi menghapus hak wajib pajak untuk mendapatkan restitusi, karena 750 ribu wajib pajak orang pribadi tidak mengajukan PTS kepada otoritas pajak.

“Berdasarkan pertimbangan banyak wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan PTS, kami mengubah kebijakan dengan menghapus pengajuan PTS, sehingga wajib pajak terkait bisa mendapatkan restitusi secara otomatis,” ungkapnya, Rabu (11/7).

Lebih lanjut dia memaparkan pengajuan PTS hanya berlaku jika wajib pajak orang pribadi memiliki informasi tambahan yang perlu disertakan. Tanpa adanya informasi tambahan, otoritas pajak Selandia Baru akan melakukan restitusi pajak secara otomatis kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

RUU itu juga akan mengubah UU Administrasi Pajak sebagai upaya untuk merampingkan proses administrasinya, seperti halnya dalam pemungutan pajak, penggunaan dana pajak, maupun tata cara pemanfaatan data dan informasi wajib pajak.

“RUU ini juga fokus pada aspek kerahasiaan data wajib pajak yang diperoleh otoritas pajak, sekaligus wajib pajak akan mendapatkan peningkatan pelayanan dari otoritas pajak,” tuturnya seperti dilansir Tax Notes International Vol.91 No.2.

Kemudian, RUU reformasi pajak Selandia Baru juga mengamandemen skema pay as you earn (PAYE) untuk semakin memperjelas aturan dalam mengoreksi kesalahan nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

Selain itu, RUU tersebut akan memperkenalkan skema short process ruling (SPR), di mana usaha kecil bisa mengajukan permohonan untuk keputusan yang mengikat dari otoritas pajak mengenai persoalan perpajakan.

Skema SPR mengatur setiap bisnis dengan pendapatan kotor tahunan di bawah NZD5 juta maupun adanya persoalan pajak dengan nilai kurang dari NZD1 juta, dapat mengajukan permohonan abreviasi.

Skema ini dirancang untuk membantu usaha kecil dan menengah agar mendapatkan putusan tanpa membayar biaya yang tinggi di muka. Pasalnya biaya rata-rata untuk hal ini bisa mencapai NZD11.200, berdasarkan hitungan wajib pajak besar yang terlibat transaksi kompleks.

Selain itu, RUU tersebut juga akan memperbaiki potensi timbulnya kesalahan dalam penghitungan nilai pajak yang harus direstitusi, serta mengajak wajib pajak yang berusia lebih dari 65 tahun untuk mengikuti program KiwiSaver, program agar para lansia memiliki penghasilan di masa tuanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN