UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challanges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa yang mempelajari ilmu akuntansi perpajakan perlu meng-update dirinya dengan informasi dan pemahaman mengenai isu perpajakan internasional. Imbauan itu bukan tanpa alasan. Kebijakan pajak global saat ini bergulir secara dinamis dengan mengikuti pola perilaku bisnis di tataran internasional yang terus-menerus berubah.

Pesan tersebut disampaikan oleh Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challenges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

Menurut Atika, siapa pun yang berkecimpung di dunia pajak perlu memiliki konsistensi untuk memperbarui pemahaman diri mengenai kebijakan pajak terkini, baik di level domestik atau global.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Apalagi, imbuhnya, era digital kini turut mengubah dan menggeser praktik administratif perpajakan di seluruh dunia. Tanpa ada pemahaman yang memadai mengenai sistem pajak internasional, praktisi pajak tidak akan punya pandangan luas dalam mengatasi sebuah masalah yang dihadapi.

"Standar, hukum, dan panduan pajak internasional akan terus berubah. Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, mahasiswa harus dapat beradaptasi dengan perubahan rezim yang signifikan tersebut," kata Atika.

Dalam paparannya, Atika turut menjabarkan perkembangan kebijakan pajak internasional yang begitu dinamis dalam 1 abad terakhir. Dia mengungkapkan, ketentuan pajak internasional yang saat ini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Berkaitan dengan pembagian alokasi hak pemajakan dalam tax treaty, mengacu pada ketentuan yang berlaku berpuluh-puluh tahun, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas suatu penghasilan tanpa adanya kehadiran fisik.

"Padahal, dalam era ekonomi digital saat ini, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik. Kelemahan ketentuan dalam tax treaty tersebut memunculkan celah penghindaran pajak," kata Atika.

Celah penghindaran pajak, ungkapnya, di antaranya timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Apabila mengacu pada prinsip dalam tax treaty yang dibentuk 100 tahun lalu, negara sumber sebagai lokasi perusahaan multinasional memperoleh laba usaha dari proses bisnis yang terdigitalisasi tidak akan mendapatkan hak pemajakan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Artinya, globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan yang telah dibentuk sejak 100 tahun lalu tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang semakin terintegrasi," ujar Atika.

Lebih lanjut Atika menjelaskan ketentuan yang mensyaratkan adanya kehadiran fisik di suatu negara sumber agar negara sumber memperoleh hak pemajak sudah tidak lagi relevan, utamanya di rezim ekonomi digital saat ini.

Kesadaran mengenai relevansi ketentuan pemajakan digital dalam Rencana Aksi 1 BEPS Project yang dirilis oleh OECD bersama negara-negara G20 pada akhirnya melahirkan suatu rezim baru dalam sistem pajak internasional, yang dikenal dengan Two-Pillar Solution atau Solusi 2 Pilar pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Secara terperinci, Solusi 2 Pilar terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2.

Pilar 1 bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, mencakup ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR) yang menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak, sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

"Jelas ya ada perubahan rezim pajak internasional yang tengah berlangsung saat ini, atau kita sebut reformasi pajak global. Bukan hanya di satu atau beberapa negara saja yang terdampak. Namun, ini adalah fenomena sejarah yang dampaknya itu dirasakan oleh seluruh dunia," tutup Atika.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Akuntansi UBM Devica Pratiwi menilai mahasiswa perlu mempelajari pajak internasional yang bergerak sangat dinamis. UBM pun berupaya memfasilitasi mahasiswa mempelajari pajak internasional dengan mendatangkan praktisi pajak, bahkan dari luar negeri.

Dia berharap kuliah umum tentang pajak internasional ini dapat menambah wawasan dan motivasi mahasiswa untuk berkarier di bidang pajak.

"Semoga kegiatan ini bisa memberikan wawasan, ilmu, dan tambahan motivasi. Siapa tahu nanti ada peserta di sini yang menjadi konsultan pajak," katanya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

DDTC Bagikan Buku Gratis!

Bagi peserta kuliah umum hari ini, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan buku terbitan DDTC. DDTC akan membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara. Kelima penerima buku akan dipilih berdasarkan komentar terbaik dalam artikel berita yang dibagikan oleh moderator saat acara berlangsung.

Caranya, scroll ke bagian bawah berita ini. Temukan kolom komentar yang terletak tepat di bawah badan berita. Kemudian, isikan komentar terbaik Anda mengenai berjalannya acara, khususnya yang berkaitan dengan topik pembahasan dalam kuliah umum ini.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sebagai informasi, buku yang dibagikan hari ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nadia Putri Anggraeni 06 Desember 2024 | 15:57 WIB

Sebagai mahasiswi yang peduli dengan perkembangan perpajakan internasional, saya sangat mengapresiasi artikel ini. Informasi mengenai reformasi perpajakan global, seperti inisiatif BEPS dan penerapan pajak minimum global, sangat relevan bagi generasi muda yang akan terjun ke dunia profesional. Memahami dinamika ini tidak hanya memperkaya wawasan akademis, tetapi juga mempersiapkan kita untuk berkontribusi secara efektif dalam praktik perpajakan yang adil dan transparan di masa depan.

Siti Syalsyabela Eun 06 Desember 2024 | 15:52 WIB

Terima kasih Bu Atika, materinya sangat bermanfaat untuk kami sebagai bekal terjun di dunia internasional nanti. Baik secara teori dan praktik di lapangannya dapet semua. Semoga bisa sering-sering mengisi ya Bu di kampus kami :)

Andrian Salim 06 Desember 2024 | 15:45 WIB

Kuliah umum ini sangat menarik dan tentunya sangat berguna dalam menambah wawasan, terutama terkait intensif pajak, two pilar Solution, maupun kendala atau kelemahan dari penerapan hal tersebut. Tentunya hal tersebut sangat menjawab rasa penasaran saya terkait bagaimana solusi atau cara mengatasi kelemahan pada saat pengimplementasian hal tersebut

JEYFIE JUSI FANI KAMASI 06 Desember 2024 | 15:44 WIB

Materi Hari ini sangat Bermanfaat bagi saya, banyak sekali yang bisa saya belajar tentang Perpajakan Internasional yang belum pernah saya pelajari sebelumnya. Semoga Ekonomi Indonesia bisa stabil sehingga dapat lebih mengandalkan insentif non pajak. Dan pemerintah maupun masyarakat lebih Aware kepada pajak Indonesia

YOLANDA FLORENTIUS 06 Desember 2024 | 15:42 WIB

Terima kasih kak Atika!! Terkait pembahasan mengenai reformasi pajak internasional menurut saya sangat relevan bagi mahasiswa, terutama dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini. Jadi makin paham kalau anak muda punya peran penting di isu ini. Makasih DDTC udah kasih insight yang bermanfaat. Semoga makin banyak cara untuk mengedukasi orang orang mengenai materi ini!

MARTIN ANDREEANUS 06 Desember 2024 | 15:41 WIB

Seminar hari ini sangat seru, penyampaian kakaknya sangat mudah sekali diresapi serta banyak sekali ilmu baru yang didapatkan seperti mengetahui konsep dasar pajak, reformasi pajak global, apa saja permasalahan yang terjadi pada perusahaan multinasional, perbedaan pilar 1 dan pilar 2 terhadap perusahaan multinasional. im so excited todayy, thankku kakk!🤩

jocelyn Lie 06 Desember 2024 | 15:39 WIB

Kuliah umum kali ini bener bener sangat bermanfaat bagi kami sebagai mahasiswa terutama yang menggeluti bidang perpajakan. Dalam kuliah umum kali ini kami sebagai mahasiswa semakin peka terhadap pajak internasional yang menjadi isu relevan dalam era globalisasi ekonomi saat ini. Kami dapat belajar bagaimana kenyataan nya indonesia dalam menyesuaikan kebijakan perpajakannya dengan tren global saat ini termasuk implementasi pilar 1 dan pilar 2 dari program BEPS yng diterapkan oleh OECD dan negara negaraa kerja samanya. Seperti yang kita semua ketahui DDTC menerbitkan buku yang dimana salah satu penulisnya adalah bu atika yang menjadi narasumber kami hari ini. Saya merasa buku ini akan menjadi referensi yang sangat berharga dan menarik utk memahami lebih dalam tentang konsep konsep perpajakan dan kami juga dapat menganalisis bagaimana kebijakan ini berdampak pada keadilan dan keberlanjutan ekonomi dimasa yang akan datang terutama bagi negara berkembang seperti negara indonesia.

JEFF CHENOES 06 Desember 2024 | 15:39 WIB

Materi nya sangat bagus mengenai pajak internasional meskipun memang aku belum mempelajari pajak internasional secara langsung namun seminar ini sangat memperluas dan menambah pengetahuan ku mengenai pajak internasional seperti mengenai BEPS serta pilar 1 dan pilar 2 dari OECD dan materi lainnya yang baru aku pelajari di seminar ini.

Icha Veronica 06 Desember 2024 | 15:39 WIB

Informasi yang diberikan tentang 2 pilar solution sangat menarik, bagaimana cara pengaplikasian pilar 1 dan 2 dijelaskan dengan jelas. Dijelaskan juga tentang Bagaimana pilar 1 dan 2 dalam perpajakan dapat menarik para investor asing untuk berinvestasi untuk suatu negara dan bagaimana suatu tax rules mempengaruhi suatu pendapatan untuk negara.

Dionisius Gabriell 06 Desember 2024 | 15:38 WIB

saya mendapatkan banyak insight baru teruatama mengenai two pillars solution dari OECD, yang mana menjadikan tantangan tersendiri di Indonesia sebagai negara berkembang dan bagaimana yang harus di lakukan pemerintah kedepannya agar Indonesia dapat menerapkan two pillars solution dengan efisien dan merata di seluruh wilayah nasional. Dengan ini merupakan tugas kita penerus di masa yang akan datang untuk mengatasi masalah masalah yang ada pada dunia perpajakan internasional. Terima kasih banyak ka Artika dan DDTC atas pemaparan materi nya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP