THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira mengusulkan reformasi pajak lanjutan untuk mendorong investasi dan pemerataan ekonomi.

Pichai memandang pemerintah saat ini perlu menurunkan tarif PPh badan dan PPh orang pribadi untuk meningkatkan daya saing investasi. Di sisi lain, tarif PPN dapat dinaikkan untuk memastikan ketersediaan ruang fiskal.

"Pajak konsumsi selama ini dianggap sebagai masalah sensitif. Namun, jika kita menaikkan tarif dengan cara yang wajar dan tepat, justru itu dapat berfungsi sebagai alat untuk membantu individu berpenghasilan rendah," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pichai pun mengusulkan tarif PPh badan diturunkan dari saat ini 20% menjadi 15% untuk menarik investasi. Usulan tarif tersebut juga sejalan dengan kesepakatan pajak minimum global.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Mengenai PPh orang pribadi, Pichai menyebut Kementerian Keuangan sedang mengkaji perubahan skema tarif progresif menjadi flat. Thailand saat ini mengatur tarif PPh orang pribadi secara progresif dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kementerian Keuangan pun membuka peluang tarif PPh orang pribadi menjadi flat sebesar 15% untuk menarik tenaga profesional terampil dari luar negeri.

Di sisi lain, Pichai menyebut tarif PPN dapat dinaikkan dari 7% menjadi 10%. Menurutnya, banyak negara telah mengenakan tarif PPN sebesar dua digit, bahkan mencapai 15% hingga 25%.

Kenaikan tarif PPN dinilai akan mempersempit kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Sebab, orang kaya yang banyak melakukan konsumsi bakal membayar pajak lebih besar.

"Kesenjangan antara kaya dan miskin akan menyempit karena kita memungut pajak berdasarkan basis yang sama untuk semua orang," ujar Pichai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6