THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira mengusulkan reformasi pajak lanjutan untuk mendorong investasi dan pemerataan ekonomi.

Pichai memandang pemerintah saat ini perlu menurunkan tarif PPh badan dan PPh orang pribadi untuk meningkatkan daya saing investasi. Di sisi lain, tarif PPN dapat dinaikkan untuk memastikan ketersediaan ruang fiskal.

"Pajak konsumsi selama ini dianggap sebagai masalah sensitif. Namun, jika kita menaikkan tarif dengan cara yang wajar dan tepat, justru itu dapat berfungsi sebagai alat untuk membantu individu berpenghasilan rendah," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pichai pun mengusulkan tarif PPh badan diturunkan dari saat ini 20% menjadi 15% untuk menarik investasi. Usulan tarif tersebut juga sejalan dengan kesepakatan pajak minimum global.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Mengenai PPh orang pribadi, Pichai menyebut Kementerian Keuangan sedang mengkaji perubahan skema tarif progresif menjadi flat. Thailand saat ini mengatur tarif PPh orang pribadi secara progresif dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kementerian Keuangan pun membuka peluang tarif PPh orang pribadi menjadi flat sebesar 15% untuk menarik tenaga profesional terampil dari luar negeri.

Di sisi lain, Pichai menyebut tarif PPN dapat dinaikkan dari 7% menjadi 10%. Menurutnya, banyak negara telah mengenakan tarif PPN sebesar dua digit, bahkan mencapai 15% hingga 25%.

Kenaikan tarif PPN dinilai akan mempersempit kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Sebab, orang kaya yang banyak melakukan konsumsi bakal membayar pajak lebih besar.

"Kesenjangan antara kaya dan miskin akan menyempit karena kita memungut pajak berdasarkan basis yang sama untuk semua orang," ujar Pichai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP