KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). (foto: akun medsos @smiindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya saat bertemu dengan Menteri Keuangan Arab Saudi Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan.

Melalui media sosial, Sri Mulyani mengatakan dirinya bertemu Al-Jadaan dalam pertemuan bilateral di sela kegiatan Zakat, Tax and Customs Conference 2024. Topik utama yang dibahas keduanya yakni mengenai reformasi perpajakan.

"Membahas global challenges, tantangan mengelola state finance - government budget and fiscal policy, serta reformasi dan transformation tax - customs in Saudi Arabia," katanya di media sosial, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sri Mulyani menilai terdapat banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Misal, kedua negara tengah melakukan reformasi untuk memperkuat sistem perpajakan masing-masing.

Menurutnya, terdapat banyak pelajaran penting dapat dipetik dari pertemuan bilateral bersama Al-Jadaan. Al-Jadaan juga memberikan buku berjudul Saudi Arabia a Story of Transformation - Vision 2030 kepada Sri Mulyani.

Seperti dilansir aawsat.com, Al-Jadaan dalam Zakat, Tax and Customs Conference 2024 menyatakan Arab Saudi tengah berupaya meningkatkan sistem pajaknya dan meningkatkan kepatuhan, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan keadilan pengumpulan pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pemerintah pun ingin memastikan kebijakan pajaknya tidak merugikan ekonomi atau menghambat investasi. Selain itu, dia juga menyerukan evaluasi yang cermat sebelum menaikkan tarif pajak guna memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan ekonomi atau menghambat investasi.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan pentingnya pembaruan sistem pajak guna memastikan keadilan antarnegara di tengah era digitalisasi saat ini. Menurutnya, Indonesia yang sudah memulai mengenakan pajak atas transaksi digital dan aset kripto karena pertumbuhannya yang pesat.

Ke depan, dia menekankan perlunya negara-negara di dunia membuat aturan yang jelas dalam rangka mengenakan pajak atas aktivitas lintas batas seperti e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6