KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). (foto: akun medsos @smiindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya saat bertemu dengan Menteri Keuangan Arab Saudi Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan.

Melalui media sosial, Sri Mulyani mengatakan dirinya bertemu Al-Jadaan dalam pertemuan bilateral di sela kegiatan Zakat, Tax and Customs Conference 2024. Topik utama yang dibahas keduanya yakni mengenai reformasi perpajakan.

"Membahas global challenges, tantangan mengelola state finance - government budget and fiscal policy, serta reformasi dan transformation tax - customs in Saudi Arabia," katanya di media sosial, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menilai terdapat banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Misal, kedua negara tengah melakukan reformasi untuk memperkuat sistem perpajakan masing-masing.

Menurutnya, terdapat banyak pelajaran penting dapat dipetik dari pertemuan bilateral bersama Al-Jadaan. Al-Jadaan juga memberikan buku berjudul Saudi Arabia a Story of Transformation - Vision 2030 kepada Sri Mulyani.

Seperti dilansir aawsat.com, Al-Jadaan dalam Zakat, Tax and Customs Conference 2024 menyatakan Arab Saudi tengah berupaya meningkatkan sistem pajaknya dan meningkatkan kepatuhan, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan keadilan pengumpulan pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pemerintah pun ingin memastikan kebijakan pajaknya tidak merugikan ekonomi atau menghambat investasi. Selain itu, dia juga menyerukan evaluasi yang cermat sebelum menaikkan tarif pajak guna memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan ekonomi atau menghambat investasi.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan pentingnya pembaruan sistem pajak guna memastikan keadilan antarnegara di tengah era digitalisasi saat ini. Menurutnya, Indonesia yang sudah memulai mengenakan pajak atas transaksi digital dan aset kripto karena pertumbuhannya yang pesat.

Ke depan, dia menekankan perlunya negara-negara di dunia membuat aturan yang jelas dalam rangka mengenakan pajak atas aktivitas lintas batas seperti e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP