BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Putar Otak Kejar Pertumbuhan Pajak 16%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:13 WIB
Pemerintah Putar Otak Kejar Pertumbuhan Pajak 16%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (17/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang memprediksi pelemahan nilai tukar rupiah akan menekan laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini menuntun pemerintah untuk lebih keras lagi mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 16% pada 2019.

Kabar lainnya datang dari Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyurati Menteri Keuangan dalam hal kebijakan pajak untuk menjual minyak ke PT Pertamina.

Selain itu, kabar mengenai asumsi nilai tukar rupiah tahun 2019 yang dipatok Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) akhirnya tetap disahkan oleh Badang Anggaran (Banggar) DPR, walaupun masih tampak beberapa keberatan dari sisi legislator.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Tahun Depan Extra Effort Digencarkan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi jika pertumbuhan ekonomi tumbuh 5% dan inflasi 3,5%, maka penerimaan pajak bisa tumbuh 8,5%. Tapi pemerintah merasa harus menetapkan kenaikan 16% pada penerimaan pajak. Untuk itu, dia mengaku harus ada ekstra effort dalam mengejar target ini pada tahun depan. Kendati demikian, menurutnya pemerintah bisa menentukan penerimaan pajak yang cukup kredibel, ambisius, tapi tidak mencekik perekonomian.

  • Aturan Pajak atas Produksi Minyak ke Pertamina Belum Turun:

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan kebijakan pajak untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjual produksi minyak kepada PT Pertamina masih belum ditetapkan, karena menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pajak final untuk KKKS yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Perubahan Nilai Tukar Rupiah Sangat Mendadak:

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Naja menyatakan permintaan perubahan asumsi nilai tukar rupiah ini sangat mendadak, bahkan pemerintah juga tidak memberikan alasan yang komprehensif. Menurutnya pemerintah hanya melantunkan perubahan itu tanpa memberikan bukti yang otentik, begitu juga dengan Bank Indonesia yang tidak menunjukkan data tertulis. Dia menilai perubahan semacam ini harus ada rujukannya sehingga bisa dianalisis bersama-sama.

  • Pembahasan Perubahan Asumsi Bukan di Banggar DPR:

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharam merasa keberatan dengan persetujuan perubahan asumsi nilai tukar rupiah tahun 2019. Menurutnya hal ini melanggar regulasi terkait pembahasan RAPBN. Karena pembahasan perubahan nilai tukar seharusnya berada di Komisi XI, bukan di Banggar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN