INSENTIF FISKAL

Pemerintah Punya Pertimbangan Sendiri Saat Beri Insentif, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 15:06 WIB
Pemerintah Punya Pertimbangan Sendiri Saat Beri Insentif, Apa Itu?

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang gencar memberikan insentif fiskal untuk menggerakkan perekonomian lebih cepat. Fasilitas tersebut dipastikan tepat sasaran dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan dalam seminar bertajuk 'Structural Transformation through Manufacturing Sector Development for High and Sustainable Economic Growth', Senin (12/8/2019).

“Intinya pemerintah dalam memberikan insentif harus selektif. Jadi, ada pertimbangan tersendiri dalam memberikan insentif,” katanya di Kantor BI, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Adapun pertimbangan otoritas fiskal dalam menggelontorkan insentif dibagi ke dalam tiga bagian utama. Pertama, insentif untuk pelaku usaha yang menghasilkan produk dengan daya saing di pasar internasional. Oleh karena itu, terdapat klasifikasi industri yang berhak menerima insentif dari pemerintah.

Kedua, fasilitas fiskal untuk industri yang memberikan dampak luas bagi perkembangan industri lain. Rofyanto memberi contoh industri pengolahan sektor hulu, seperti Petrokimia, menjadi stategis untuk dikembangkan karena produknya menjadi bahan baku dibanyak sektor usaha.

“Insentif yang diberikan harus memberikan dampak yang luas terhadap industri secara keseluruhan. Pemerintah dalam susun kebijakan insentif ini perlu pertimbangkan melihat pohon industri nasional,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ketiga, penciptaan iklim investasi yang nyaman bagi pelaku usaha. Menurut Rofyanto, kebijakan insentif merupakan salah satu bagian dalam rangkaian kebijakan untuk menarik investasi lebih banyak di sektor manufaktur.

Faktor lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah aspek ketenagakerjaan, baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya. Selain itu, faktor infrastruktur juga memainkan peran penting yang memengaruhi pelaku usaha untuk berinvestasi di suatu wilayah.

“Kita erlu kita lihat kembali aspek perizinan daerah dan ketersedian infrastruktur. Pada intinya pemerintah ciptakan iklim investasi yang kondusif, misal dari sisi upah tenaga kerja kemudian ketersediaan skill-nya,” jelas Rofyanto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi