CUKAI EMISI KARBON

Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Karbon Tiap Tahun dari Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:30 WIB
Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Karbon Tiap Tahun dari Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan tengah mencari skema pengenaan cukai emisi karbon yang tepat di Indonesia agar tujuan mengurangi emisi karbon bisa diwujudkan secara signifikan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah memiliki dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain.

Skema pertama adalah dengan menarik cukai karbon hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru. Rencananya, pengenaan cukai karbon yang banyak digunakan oleh banyak negara ini, akan menggantikan PPnBM.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Skema kedua, adalah menarik cukai karbon dari pemilik mobil setiap tahun. Skema cukai ini sudah dilakukan Inggris. Negara berjuluk Tiga Singa ini memungut cukai karbon setiap tahun lantaran kendaraan rutin memproduksi karbon setiap kali digunakan. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Dalam prosesnya, pemerintah akan mengkonsultasikan rencana itu kepada DPR. Namun jika merujuk pada UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemungutan PPnBM hanya dilakukan setiap pembelian kendaraan baru.

Skema yang disebutkan Nirwala itu hanya akan berlaku untuk kendaraan mobil. Sedangkan sepeda motor masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran kendaraan itu sering menjadi alat produksi masyarakat.

"Karena, kan, ada yang dipakai produksi. Jangan dikira kayak ojek dan segala macam enggak dipikirkan? Pertimbangan kami banyak," tutur Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2020 | 19:47 WIB

Jika sepeda motor dikecualikan akan terdapat ketidakadilan, mengingat jumlah pengguna sepeda motor lebih banyak dr pada mobil. Artinya sepeda motor justeru penghasil karbon lebih banyak. Sebaiknya juga dikenakan secara proporsional. Agar aspek keadilan terpenuhi. Demikian juga mobil dikenakan seperti halnya pajak kendaraan bermotor, yaitu mobil ke 2 dan seterusnya yg dikenakan cukai karbon.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?