IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Ilustrasi. Pemilik usaha UMKM memperlihatkan kerajinan dekorasi dinding dari limbah kayu di Workshop Zona Estetika, Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/foc.

SAMARINDA, DDTCNews - Investor yang menanamkan modalnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah penyangganya diimbau turut mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Sudiyarto menilai pelaku UMKM di daerah Kalimantan Timur memiliki potensi yang besar untuk dilibatkan dalam pembangunan IKN. Banyaknya investasi yang masuk juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan UMKM.

“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberikan kesempatan terlibat, baik di IKN maupun daerah mitra IKN,” ungkap Sudiyarto, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Kemitraan antara usaha besar dan UMKM mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Kemitraan investasi antara Usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pemerintah, ujar Sudiyarto, menyadari kontribusi UMKM dalam pembangunan nasional. Pada 2023, jumlah pelaku usaha UMKM di Tanah Air mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia juga mencapai Rp9.580 triliun atau setara 61% dari produk domestik bruto (PDB).

Insentif Pajak untuk UMKM di IKN

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk pelaku usaha di IKN, termasuk UMKM.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan pemerintah mengundang UMKM untuk meramaikan dan berkontribusi pada pembangunan IKN. Untuk itu, insentif pajak juga disiapkan untuk UMKM agar lebih untung saat membuka usaha di IKN.

Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 telah mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN, termasuk bagi wajib pajak UMKM.

Fasilitas PPh final sebesar 0% diberikan kepada UMKM yang memenuhi 2 kriteria, yaitu modal yang ditanam UMKM di IKN lebih rendah dari Rp10 miliar dan peredaran bruto atau omzet UMKM paling besar Rp50 miliar.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final sebesar 0,5%.

Yudha menyebut terdapat 5 persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0% tersebut. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan