IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Ilustrasi. Pemilik usaha UMKM memperlihatkan kerajinan dekorasi dinding dari limbah kayu di Workshop Zona Estetika, Desa Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/foc.

SAMARINDA, DDTCNews - Investor yang menanamkan modalnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah penyangganya diimbau turut mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Sudiyarto menilai pelaku UMKM di daerah Kalimantan Timur memiliki potensi yang besar untuk dilibatkan dalam pembangunan IKN. Banyaknya investasi yang masuk juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan UMKM.

“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberikan kesempatan terlibat, baik di IKN maupun daerah mitra IKN,” ungkap Sudiyarto, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kemitraan antara usaha besar dan UMKM mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Kemitraan investasi antara Usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pemerintah, ujar Sudiyarto, menyadari kontribusi UMKM dalam pembangunan nasional. Pada 2023, jumlah pelaku usaha UMKM di Tanah Air mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia juga mencapai Rp9.580 triliun atau setara 61% dari produk domestik bruto (PDB).

Insentif Pajak untuk UMKM di IKN

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk pelaku usaha di IKN, termasuk UMKM.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan pemerintah mengundang UMKM untuk meramaikan dan berkontribusi pada pembangunan IKN. Untuk itu, insentif pajak juga disiapkan untuk UMKM agar lebih untung saat membuka usaha di IKN.

Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 telah mengatur pemberian insentif perpajakan di IKN, termasuk bagi wajib pajak UMKM.

Fasilitas PPh final sebesar 0% diberikan kepada UMKM yang memenuhi 2 kriteria, yaitu modal yang ditanam UMKM di IKN lebih rendah dari Rp10 miliar dan peredaran bruto atau omzet UMKM paling besar Rp50 miliar.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final sebesar 0,5%.

Yudha menyebut terdapat 5 persyaratan yang juga harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0% tersebut. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN. Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja