FILIPINA

Pemerintah Desak Parlemen Setujui Beleid Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 14:47 WIB
Pemerintah Desak Parlemen Setujui Beleid Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengimbau dewan parlemennya segera mengesahkan Paket Kebijakan II Reformasi Pajak., mengingat paket tersebut merupakan strategi pemerintah dalam menjalankan reformasi pajak yang komprehensif.

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez mengatakan paket kebijakan itu berisi mengenai pemangkasan tarif pajak korporasi serta pemangkasan tax breaks dan tax holiday. Menurutnya, kebijakan tersebut akan merasionalisasi sistem insentif pajak yang masih rumit.

“Paket kebijakan pajak itu akan menurunkan tarif pajak korporasi dari 30% menjadi 25%. Tapi di satu sisi, pemangkasan tarif pajak penghasilan perusahaan harus dikombinasikan dengan pengurangan insentif pajak,” ungkapnya, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Usulan Dominguez untuk mengurangi kebijakan insentif pajak karena Filipina memiliki 14 agen promosi investasi, 123 aturan non pajak yang memberi berbagai insentif investasi dan 210 aturan yang memberikan insentif non investasi.

Adapun, dia menjelaskan Filipina memiliki reformasi lain sedang dipertimbangkan secara terpisah, seperti halnya peraturan pajak untuk perusahaan yang beroperasi di zona ekonomi khusus (Kawasan Ekonomi Khusus/KEK).

Perusahaan yang beroperasi di KEK Filipina menyetor pajak 5% atas pendapatan kotor, sebagai pengganti pajak lainnya. Rencananya perusahaan tersebut akan mengadopsi tarif 15% atas penghasilan kena pajak bersih.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

“Jika tarif 15% atas penghasilan kena pajak bersih direalisasikan, maka insentif berbasis penghasilan dan tax holiday yang selama ini berlaku akan tetap dipertahankan,” ungkap Dominguez seperti dilansir tax-news.com.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan Filipina juga tengah meracik strategi untuk mereformasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan menghentikan pemberian sejumlah tax exemption tak terbatas kepada para investor.

Sebagai informasi, Paket Kebijakan I Reformasi Pajak Filipina sudah diberlakukan pada akhir tahun lalu yang memotong tarif PPh pribadi seiring meningkatkan pendapatan melalui penghapusan tax exemption pada setor PPN, seperti penyesuaian tarif cukai untuk bahan bakar, batu bara dan mobil, serta memberlakukan pajak atas minuman berpemanis. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi