BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 08:25 WIB
Pemerintah Buka Ruang Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka ruang untuk memperluas cakupan dan memperpanjang durasi pemberian insentif pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (20/5/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada cadangan tambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya Rp26 triliun. Hal ini secara otomatis mengerek nilai total insentif perpajakan menjadi Rp123,01 triliun.

“Kita masih akan menambahkan cadangan PPh Pasal 21 DTP dan stimulus lainnya sebesar Rp14 triliun dan Rp26 triliun. Ini untuk antisipasi perluasan stimulus dan perubahan jangka waktu pemberian insentif,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Dengan estimasi pemberian insentif untuk masa pajak April—September 2020, nilai insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp25,66 triliun, PPh final UMKM DTP senilai Rp2,4 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp14,75 triliun, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp14,4 triliun, dan restitusi PPN dipercepat senilai Rp5,8 triliun.

Adapun penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% tahun ini – yang sudah mulai dimanfaatkan dalam penghitungan besaran angsuran PPh Pasal 25 – diestimasi senilai Rp20 triliun. Simak artikel ‘Tarif PPh Badan 22%, Menkeu: Korporasi Dapat Keringanan Rp20 Triliun’.

Selain terkait cadangan insentif pajak, ada pula media nasional yang membahas terkait fasilitas penundaan pelunasan pembayaran pita cukai hasil tembakau (CHT). Hingga pertengahan Mei 2020, sudah ada sekitar 82 perusahaan yang mendapatkan penundaan selama 90 hari dengan nilai cukai Rp12,79 triliun.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perpanjangan Lebih dari 6 Bulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya cadangan insentif perpajakan bagi dunia usaha dimaksudkan untuk mengantisipasi jika diperlukan perluasan sektor. Apalagi, akhir dari pandemi Covid-19 tidak bisa ditentukan.

"Demikian juga apabila jangka waktu insentifnya perlu diperpanjang dari enam bulan saat ini,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya
  • Sejalan dengan Langkah Negara Lain

Managing Partner DDTC Darussalam mengungkapkan penggunaan instrumen pajak yang dilakukan pemerintah sudah sejalan dengan langkah banyak negara. Ada tren pelonggaran kewajiban administrasi dan pemberian insentif, terutama untuk menjaga arus kas perusahaan.

Apalagi, pemerintah juga sudah memberikan insentif jangka panjang yaitu penurunan tarif PPh badan. Kebijakan ini jarang dilakukan di negara lain sebagai respons adanya pandemi Covid-19. Ke depan, menurut Darussalam, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian stimulus selain pajak.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan risiko fiskal juga dengan insentif pajak ini," katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik
  • Produksi Rokok

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja produksi pabrik rokok. Hingga bulan lalu, produksi rokok tercatat mengalami penurunan lebih dari 2,1%.

“[Kebijakan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari] ini untuk menjaga cashflow saja, karena pandemi ini benar-benar challenging baik dari sisi industri maupun penerimaan cukai pemerintah,” katanya.

Fasilitas penundaan pelunasan pembayaran pita cukai CHT sudah dimanfaatkan oleh pabrik golongan I senilai Rp10,33 triliun, golongan II Rp2,45 triliun, dan golongan III senilai Rp15 miliar. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya
  • Penurunan Tarif PPh Badan

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengapresiasi adanya penurunan tarif PPh badan baik untuk emiten maupun nonemiten. Penurunan tarif ini diestimasi akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penurunan tarif bisa mendorong perluasan basis pajak. Pelaku usaha juga bisa melakukan ekspansi usaha di tahun-tahun mendatang. Penurunan tarif juga akan mengurangi risiko praktik aggressive tax planning dan pengalihan laba. (Kontan)

  • Laporan Pemanfaatan Insentif

Hari ini, Rabu (20/5/2020) merupakan deadline penyampaian laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP untuk masa pajak April 2020. DJP mengingatkan agar wajib pajak yang memanfaatkan dua insentif pajak itu untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

“Segera lapor realisasi insentif Covid-19 melalui www.pajak.go.id dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” demikian penggalan pernyataan DJP melalui Instagram. Simak artikel ‘Besok! Deadline Lapor Realisasi Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah’. (DDTCNews)

  • Ribuan NPWP Baru Instansi Pemerintah

DJP meyakini penghapusan NPWP bendahara pemerintah diyakini tidak akan mengganggu aktivitas belanja pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghapusan NPWP bendahara yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah sudah disosialisasikan setalah PMK 231/2019 dirilis. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak
  • Bukti Pungut PPN PMSE

Bukti pungut PPN yang diterbitkan pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas pembelian atau pemanfaatan produk digital dapat digunakan sebagai faktur pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020. Sama halnya dengan ketentuan PPN secara umum, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN atas PPN yang telah dipungut.

“Bukti pemungutan tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PMK 48/2020. Simak artikel ‘Bukti Pungut PPN Produk Digital PMSE Dipersamakan dengan Faktur Pajak’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP