PERATURAN METERAI

Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menyatakan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) hanya dapat dilakukan pada dokumen dengan format PDF (.pdf).

Head of Digital Channel Management Perum Peruri Shitta Marsella Sutera mengatakan format PDF akan memastikan dokumen yang dibubuhi sudah e-meterai tidak berubah. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan jenis dokumennya sudah benar sebelum dibubuhkan e-meterai.

"Karena memang kami [ingin] memastikan bahwa kalau sudah ada meterainya tidak ada perubahan atas dokumennya," katanya dalam program Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Shitta menuturkan UU 10/2020 telah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Melalui PMK 133/2021, harga meterai yang dijual melalui distributor ditetapkan sama seperti harga kopur yaitu senilai Rp10.000.

Pada meterai elektronik, Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Lalu, ada distributor yang bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

e-Meterai Permudah Masyarakat

Shitta menjelaskan keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik.

Baca Juga:
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Agar proses pembubuhan e-meterai berhasil, bentuk dokumen harus sesuai dengan ketentuan.

"Kalau.word atau .csv nanti dia rentan, kalau sudah dibubuhi meterai berubah, angkanya diedit-edit. Tidak boleh seperti itu," ujar Shitta.

Pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem e-meterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja