SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB
Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Warga mengakses laman pembelian meterai elektronik dan portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari sebelumnya 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB akibat terjadinya kendala saat peserta ingin membeli meterai elektronik atau e-meterai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta maaf kepada masyarakat karena kendala dalam pembubuhan e-meterai di tengah periode pendaftaran CPNS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penjualan dan pembubuhan meterai secara elektronik dikelola oleh Perum Peruri. Di tengah kendala yang terjadi, DJP pun turut membagikan tips mengembalikan kuota e-meterai apabila masyarakat gagal membubuhkan e-meterai.

"Kami memohon maaf atas kendala akses e-meterai yang belakangan ini terjadi," katanya, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dalam unggahan di media sosial, DJP menjelaskan Anda perlu keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout dan login kembali sebelum melakukan pengembalian kuota e-meterai. Setelahnya, dokumen yang gagal dibubuhkan perlu dicek kembali melalui riwayat pembubuhan.

Semua riwayat pembubuhan e-meterai yang sudah dilakukan akan muncul di tahap ini. Anda pun disarankan untuk mengecek secara saksama.

Apabila status 'Berhasil', berarti pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan. Sementara jika statusnya 'Refund' maka Anda dapat melapor untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Anda juga perlu melakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

Setelahnya, Anda perlu menghubungi nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon pada halaman portal e-meterai untuk menyampaikan kendala penggunaan laman e-meterai, baik saat pembelian maupun saat pembubuhan. Nantinya, petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat Anda serta menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait. Petugas helpdesk juga akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

"Dalam hal terdapat kendala, silakan menghubungi kanal pengaduan yang disediakan oleh Peruri melalui WhatsApp +628119809600 atau email [email protected]," ujar Dwi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS 2024 hingga 10 September 2024, dari yang semestinya berakhir pada 6 September 2024. Perpanjangan periode pendaftaran seleksi CPNS ini salah satunya untuk merespons kendala dalam pembelian dan pembubuhan e-meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP