BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB
Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM. Topik ini berhasil mencuri perhatian publik selama sepekan terakhir. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan evaluasi diperlukan untuk mempertimbangkan perlu tidaknya insentif pajak untuk UMKM—yang berlaku sejak tahun pajak 2018—dilanjutkan lagi oleh pemerintah.

"Insentif pajak ini sebenarnya tetap, cuma fasilitas menggunakan PPh final ini kita evaluasi. Apakah masih dibutuhkan atau UMKM memang sudah makin punya kapasitas sehingga bisa diperlakukan secara lebih adil," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan skema PPh final tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya adil bagi UMKM. Sebab, skema ini mewajibkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan pada omzet, bukan berdasarkan pada laba bersih yang sebenarnya.

Dengan kata lain, beban pajak akibat skema PPh final UMKM terasa amat berat, terutama bagi usaha yang menanggung biaya tinggi.

"Ini tidak mencerminkan 100% keadilan. Bisa saja omzetnya Rp600 juta, di atas setengah miliar, tapi dia cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat, atau impas, atau rugi bahkan. Itu dia tetap harus bayar pajak, kan tidak adil," ujar Sri Mulyani.

UMKM sesungguhnya punya pilihan membayar pajak berdasarkan laba bersih jika mereka memilih untuk menghitung dan membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan umum. Namun, wajib pajak yang hendak membayar pajak sesuai ketentuan umum harus melaksanakan pembukuan.

"Kalau menggunakan norma biasa, harus ada pembukuan. UMKM bisa mengatakan saya biayanya sekian, jual sekian, dapat net profit sekian, jadi yang profit-nya saja yang dipajaki. Norma ini lebih adil, tapi butuh kemampuan UMKM untuk membuat pembukuan yang baik," tuturnya.

Baca 'Sri Mulyani Bakal Evaluasi Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen'.

Selain bahasan mengenai insentif PPh final UMKM, ada pula pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, kabar mengenai kewenangan Ditjen Pajak (DJP) dalam mengakses rekening wajib pajak, perpanjangan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas rumah, hingga kendala teknis yang menimpa pendaftar seleksi CPNS saat membeli e-meterai

Berikut ulasan artikel perpajakan populer dalam sepekan, selengkapnya. 

DPD Minta Perpanjangan PPh Final UMKM

Anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin mendorong pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 berhak memanfaatkan skema tersebut maksimal hingga tahun pajak 2024.

Dengan demikian, wajib pajak harus mulai menghitung dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025.

"Saya banyak ditanya, insentif PPh final UMKM 0,5% akan berakhir tahun ini, dilanjutkan tidak? Sebagai insan yang juga mewakili koperasi, saya harap pemerintah mendatang bisa memformulasikan insentif pajak untuk UMKM dan koperasi," kata Evi. (DDTCNews)

Coretax Bisa Akses Rekening WP?

DJP kembali meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi bohong atau hoaks yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan baru-baru ini beredar hoaks mengenai implementasi coretax administration system (CTAS). Pada hoaks tersebut antara lain tertulis peringatan bahwa sistem CTAS dapat mengakses informasi saldo dan mutasi nasabah bank.

"Mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," bunyi keterangan DJP. (DDTCNews)

PPN DTP Rumah 100% segera Berlaku Lagi

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP 100% akan kembali diberikan mulai masa pajak September 2024. Menurutnya, Kemenkeu segera merilis revisi PMK 7/2024 yang mengatur insentif PPN rumah DTP tersebut.

"[Insentif PPN rumah DTP 100%] mulai 1 september. Ini [revisi PMK] sebentar lagi akan di-issued kok. Sudah siap," katanya. (DDTCNews)

Peruri-DJP Minta Maaf Soal e-Meterai

DJP meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami kendala saat membubuhkan e-meterai. Sejak awal pekan ini banyak pendaftar CPNS gagal melakukan pembubuhan dalam dokumen pendaftaran elektronik.

DJP pun menyarankan masyarakat yang terkendala membubuhkan e-meterai menghubungi customer service produk digital Perum Peruri. Hal itu karena Perum Peruri telah ditunjuk sebagai pihak yang membuat dan mendistribusikan e-meterai.

"Mohon maaf apabila masih terdapat kendala dalam e-meterai," bunyi keterangan DJP. (DDTCNews)

Data Prepopulated Bantu WP Hindari Kesalahan

DJP menyatakan pengembangan fitur data prepopulated bertujuan membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Arman Imran, selaku Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP mengatakan data prepopulated utamanya dapat membantu menghindari kesalahan wajib pajak yang bersifat manusiawi seperti kehilangan bukti potong. Dengan fitur data prepopulated, penyampaian SPT Tahunan dinilai lebih mudah dan sederhana.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja