METERAI ELEKTRONIK

Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan meterai elektronik sudah berlaku pada tahun ini. Bagi pemungut bea meterai, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak.

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

“Dengan integrasi ini wajib pajak dimungkinkan melalui pembubuhan secara banyak, namun perlu melakukan integrasi sistem terlebih dahulu,” kata Agus dalam acara Sosialisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut.

“Pemungutan dilakukan di setiap awal bulan setelah tanggal surat penetapan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun. Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

“Kemudian dilaporkan di lampiran 3 surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai dengan kode setoran 411611-901,” kata Agus.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.

Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja