METERAI ELEKTRONIK

Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan meterai elektronik sudah berlaku pada tahun ini. Bagi pemungut bea meterai, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak.

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

“Dengan integrasi ini wajib pajak dimungkinkan melalui pembubuhan secara banyak, namun perlu melakukan integrasi sistem terlebih dahulu,” kata Agus dalam acara Sosialisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut.

“Pemungutan dilakukan di setiap awal bulan setelah tanggal surat penetapan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun. Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

“Kemudian dilaporkan di lampiran 3 surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai dengan kode setoran 411611-901,” kata Agus.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.

Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini