PENANAMAN MODAL

Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Jadi Solusi Tunggal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 16:45 WIB
Pembentukan Kementerian Investasi Tidak Jadi Solusi Tunggal

Ilustrasi. Pembangunan hotel baru terlihat dari Bukit Gado-gado di Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/3/2021). Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar menyebutkan realisasi investasi dalam negeri maupun asing di provinsi itu sepanjang tahun 2020 senilai Rp4,9 triliun dengan persentase capaian realisasi 105,56%, atau meningkat dari target yang hanya Rp2,8 triliun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pembentukan kementerian investasi tidak menjadi solusi tunggal untuk meningkatkan realisasi penanaman modal di Indonesia.

Anis menyatakan pilihan pemerintah membentuk kementerian investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kegiatan investasi. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perbaikan pada bidang lain yang berkaitan erat dengan pilihan investor masuk ke pasar domestik.

"Kalaupun direalisasikan, kementerian ini hanya akan menyelesaikan persoalan di bagian hilir investasi," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Anggota Fraksi PKS itu menjabarkan terdapat 5 faktor utama yang menyebabkan pemerintah tidak optimal menggaet investasi. Kelima faktor tersebut berasal dari data World Economic Forum (WEF) yang berisi 16 faktor penghalang iklim investasi.

Pertama, skor korupsi yang masih tinggi di Indonesia sebesar 13,8 menjadi faktor utama investor enggan menanamkan dana di Indonesia. Kedua, birokrasi yang tidak efisien dengan skor sebesar 11,2.

Ketiga, akses ke sistem pembayaran dengan skor 9,2. Keempat, faktor infrastruktur yang tidak merata dengan nilai 8,8. Kelima, instabilitas kebijakan dengan skor 8,6.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Dari 16 faktor tersebut, korupsi menjadi kendala utama yang sangat mengganggu dan merugikan. Maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pelicin yang dilakukan sejumlah oknum, terutama dalam pengurusan perizinan, mengakibatkan sejumlah dampak serius terhadap investor," terangnya.

Posisi Indonesia dalam ease of doing business (EoDB) pada tahun lalu juga berada pada ranking 73. Penilaian tersebut, menurutnya, membuat posisi Indonesia masih kalah kompetitif dari negara Asean lainnya seperti Singapura pada posisi 2, Malaysia pada peringkat 12, dan Thailand pada posisi 21.

Selain itu, masih ada 5 faktor penghalang yang wajib dibenahi pemerintah untuk menggenjot realisasi investasi. Kelima faktor tersebut antara lain instabilitas pemerintah, tarif pajak, etos kerja buruh, regulasi pajak, dan persoalan administrasi pajak.

“Jadi, persoalan investasi di Indonesia begitu kompleks. Tidak bisa hanya diselesaikan dengan membuat kementerian dan lembaga baru. Hulu, tengah, serta hilir harus diselesaikan berkesinambungan. Pemerintah harus menghilangkan 10 besar faktor penghambat investasi atau setidaknya hilangkan 5 faktor utama penghambat investasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN