FILIPINA

Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 08:46 WIB
Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Dalam paket reformasi pajaknya, Pemerintah Filipina mengusulkan ketentuan untuk membebaskan pajak penghasilan atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penerima pendapatan marjinal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dari kalangan tersebut.

Senator Juan Edgardo Angara mengatakan pengecualian UMKM dari pajak akan sangat membantu bagi warga biasa dalam kondisi ekonominya. Kebijakan ini juga dinilai akan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini, kami akan memberi mereka kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya yang juga akan berdampak positif terhadap lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran di negeri ini,” ungkapnya, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, penerima pendapatan marjinal adalah wiraswasta yang menghasilkan penjualan kotor atau penerimaan tidak melebihi PHP100.000 atau Rp26,4 juta.

“Yang termasuk penerima pendapatan marjinal adalah petani dan nelayan yang menjual langsung hasil produknya ke konsumen, toko kecil, restoran kecil (carinderia atau turo-turo) dan pengemudi,” jelasnya.

Saat ini, penerima pendapatan marjinal dikecualikan dari membayar pajak bisnis seperti pajak pertambahan nilai(PPN), namun masih dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Sementara, UMKM dengan aset kurang dari PHP3 juta atau Rp793,7 juta dapat dikecualikan dari pajak penghasilan, sesuai dengan Undang-Undang Usaha Bisnis Barangay Mikro yang ada dengan syarat harus mendaftar terlebih dahulu di Bendahara Kota yang berada di wilayahnya.

Usulan tersebut, seperti dilansir dalam manilatimes.net, berupaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang akan mendorong pembayar pajak untuk membayar pajak dengan tepat dan benar, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.

Proposal paket reformasi pajak telah ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte. Angara berkomitmen untuk mempercepat proses pengesahaan Undang-Undang tersebut, namun tanpa mengorbankan kualitas undang-undang perpajakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:00 WIB OPINI PAJAK

Menunggu Formula Kebijakan Pajak UMKM Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi