FILIPINA

Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 08:46 WIB
Pembebasan Pajak Bagi UMKM Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Dalam paket reformasi pajaknya, Pemerintah Filipina mengusulkan ketentuan untuk membebaskan pajak penghasilan atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan penerima pendapatan marjinal guna mendorong pertumbuhan ekonomi dari kalangan tersebut.

Senator Juan Edgardo Angara mengatakan pengecualian UMKM dari pajak akan sangat membantu bagi warga biasa dalam kondisi ekonominya. Kebijakan ini juga dinilai akan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Melalui kebijakan ini, kami akan memberi mereka kesempatan untuk mengembangkan bisnisnya yang juga akan berdampak positif terhadap lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran di negeri ini,” ungkapnya, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, penerima pendapatan marjinal adalah wiraswasta yang menghasilkan penjualan kotor atau penerimaan tidak melebihi PHP100.000 atau Rp26,4 juta.

“Yang termasuk penerima pendapatan marjinal adalah petani dan nelayan yang menjual langsung hasil produknya ke konsumen, toko kecil, restoran kecil (carinderia atau turo-turo) dan pengemudi,” jelasnya.

Saat ini, penerima pendapatan marjinal dikecualikan dari membayar pajak bisnis seperti pajak pertambahan nilai(PPN), namun masih dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Sementara, UMKM dengan aset kurang dari PHP3 juta atau Rp793,7 juta dapat dikecualikan dari pajak penghasilan, sesuai dengan Undang-Undang Usaha Bisnis Barangay Mikro yang ada dengan syarat harus mendaftar terlebih dahulu di Bendahara Kota yang berada di wilayahnya.

Usulan tersebut, seperti dilansir dalam manilatimes.net, berupaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang akan mendorong pembayar pajak untuk membayar pajak dengan tepat dan benar, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.

Proposal paket reformasi pajak telah ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte. Angara berkomitmen untuk mempercepat proses pengesahaan Undang-Undang tersebut, namun tanpa mengorbankan kualitas undang-undang perpajakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?