Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Afra Augesti/sgd/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP 47/2024 terkait dengan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada 3 bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP 47/2024,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara.
Menurut Prabowo, pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha. kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Adapun detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah, sambung Prabowo, berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah unggahan di Instagram mengatakan kebijakan tersebut strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan,” tulis Sri Mulyani.
Sebagai informasi kembali, bahasan mengenai UMKM dan kaitannya dengan pajak juga dimuat dalam buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. Buku ini bahkan mempunyai ulasan khusus pada Bagian 6: Pajak, Sektor Informal, dan UMKM. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.