PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Afra Augesti/sgd/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP 47/2024 terkait dengan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada 3 bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP 47/2024,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut Prabowo, pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha. kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Adapun detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah, sambung Prabowo, berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah unggahan di Instagram mengatakan kebijakan tersebut strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan,” tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi kembali, bahasan mengenai UMKM dan kaitannya dengan pajak juga dimuat dalam buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. Buku ini bahkan mempunyai ulasan khusus pada Bagian 6: Pajak, Sektor Informal, dan UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?