KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembayaran THR Lebaran Kembali Normal, Perusahaan Dilarang Mencicil

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 13:00 WIB
Pembayaran THR Lebaran Kembali Normal, Perusahaan Dilarang Mencicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida mengatakan ketentuan pembayaran THR akan dikembalikan kepada situasi normal, sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, dia menegaskan tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil.

"Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, tanpa dicicil alias kontan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Ida mengatakan SE M/1/HK.04/IV/2022 memuat perincian kriteria dan penghitungan THR untuk pekerja. THR sebesar 1 bulan gaji harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan.

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. Menurutnya, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, serta pekerja harian lepas.

Di sisi lain, Ida juga meminta perusahaan yang pendapatannya tumbuh positif memberikan THR yang lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga:
Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak," ujarnya.

Ida menyebut saat ini pemerintah telah membentuk Posko THR Keagamaan yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Dia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menyatakan ada sanksi yang dijatuhkan atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR. Hal itu diatur dalam Pasal 78 PP 36/Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Sanksi yang dapat dikenakan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," katanya.

Pada 2021, Posko THR Keagamaan mencatat ada 3.316 laporan yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, data akhir yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 444 aduan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar