KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembayaran THR Lebaran Kembali Normal, Perusahaan Dilarang Mencicil

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 13:00 WIB
Pembayaran THR Lebaran Kembali Normal, Perusahaan Dilarang Mencicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida mengatakan ketentuan pembayaran THR akan dikembalikan kepada situasi normal, sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, dia menegaskan tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil.

"Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, tanpa dicicil alias kontan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Ida mengatakan SE M/1/HK.04/IV/2022 memuat perincian kriteria dan penghitungan THR untuk pekerja. THR sebesar 1 bulan gaji harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan.

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. Menurutnya, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, serta pekerja harian lepas.

Di sisi lain, Ida juga meminta perusahaan yang pendapatannya tumbuh positif memberikan THR yang lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga:
World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak," ujarnya.

Ida menyebut saat ini pemerintah telah membentuk Posko THR Keagamaan yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Dia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko tersebut.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menyatakan ada sanksi yang dijatuhkan atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR. Hal itu diatur dalam Pasal 78 PP 36/Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:
Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Sanksi yang dapat dikenakan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," katanya.

Pada 2021, Posko THR Keagamaan mencatat ada 3.316 laporan yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, data akhir yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 444 aduan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN