KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sempat melakukan piloting atau uji coba coretax administration system dengan melibatkan wajib pajak terpilih. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba diperlukan guna memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Saya perlu semacam space untuk mencoba sistem itu sebelum kita gunakan secara massal. Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diimplementasikan," kata Suryo saat itu.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kala itu, Suryo mengatakan uji coba coretax administration system nantinya tidak hanya melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, melainkan juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Selain bahasan tentang piloting coretax system, ada pula pemberitaan tentang penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) yang juga menyasar bonus pegawai, reorganisasi kantor wilayah (kanwil) LTO dan kanwil khusus, aturan teknis opsen, dan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada April 2024.

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pegawai tetap yang menerima bonus juga bakal dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menjadi banyak pembahasan pasca berlakunya TER pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR atau bonus memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus.

Meski demikian, mekanisme TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun. Alasannya, pemberi kerja akan tetap menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

WP Grup Ditempatkan di Satu KPP yang Sama

DJP berencana melakukan reorganisasi atas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Suryo Utomo mengatakan komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.

"Kanwil LTO dan Kanwil Khusus mau saya kawinkan, lalu diceraikan. Kanwil Khusus itu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua isinya. Nah, ini saya mau kumpulkan, ambil batangnya. Ini wajib pajak kelompok usahanya siapa, saya kumpulkan," katanya.

Pemda Perlu Siapkan Aturan Teknis Opsen

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait dengan pemungutan opsen pada tahun depan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkait dengan opsen yang harus dikoordinasikan oleh pemda-pemda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

Guruh menuturkan terdapat aspek teknis dari pengenaan opsen perlu didetailkan. Hal dimaksud contohnya antara lain mengenai pendataan, pemungutan, pencatatan, penagihan, restitusi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pemerintah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam dokumen tersebut, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi upaya pemerintah dalam membenahi kelembagaan perpajakan. Harapannya, penerimaan perpajakan dapat meningkat lebih besar lagi ke depannya.

Dokumen rancangan awal RKP 2025 juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,2%-12% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 sebesar 10,12%.

Pemerintah pun menyiapkan 6 strategi untuk mencapai target tax ratio pada tahun depan. Dalam hal ini, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi salah satunya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen