KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sempat melakukan piloting atau uji coba coretax administration system dengan melibatkan wajib pajak terpilih. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji coba diperlukan guna memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Saya perlu semacam space untuk mencoba sistem itu sebelum kita gunakan secara massal. Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk untuk mencoba menggunakan sebelum betul-betul diimplementasikan," kata Suryo saat itu.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Kala itu, Suryo mengatakan uji coba coretax administration system nantinya tidak hanya melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, melainkan juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Selain bahasan tentang piloting coretax system, ada pula pemberitaan tentang penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) yang juga menyasar bonus pegawai, reorganisasi kantor wilayah (kanwil) LTO dan kanwil khusus, aturan teknis opsen, dan rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada April 2024.

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pegawai tetap yang menerima bonus juga bakal dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menjadi banyak pembahasan pasca berlakunya TER pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR atau bonus memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus.

Meski demikian, mekanisme TER tidak akan menambah beban pajak dalam 1 tahun. Alasannya, pemberi kerja akan tetap menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

WP Grup Ditempatkan di Satu KPP yang Sama

DJP berencana melakukan reorganisasi atas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Suryo Utomo mengatakan komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.

"Kanwil LTO dan Kanwil Khusus mau saya kawinkan, lalu diceraikan. Kanwil Khusus itu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua isinya. Nah, ini saya mau kumpulkan, ambil batangnya. Ini wajib pajak kelompok usahanya siapa, saya kumpulkan," katanya.

Pemda Perlu Siapkan Aturan Teknis Opsen

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait dengan pemungutan opsen pada tahun depan.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkait dengan opsen yang harus dikoordinasikan oleh pemda-pemda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

Guruh menuturkan terdapat aspek teknis dari pengenaan opsen perlu didetailkan. Hal dimaksud contohnya antara lain mengenai pendataan, pemungutan, pencatatan, penagihan, restitusi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pemerintah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Dalam dokumen tersebut, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi upaya pemerintah dalam membenahi kelembagaan perpajakan. Harapannya, penerimaan perpajakan dapat meningkat lebih besar lagi ke depannya.

Dokumen rancangan awal RKP 2025 juga menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,2%-12% pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 sebesar 10,12%.

Pemerintah pun menyiapkan 6 strategi untuk mencapai target tax ratio pada tahun depan. Dalam hal ini, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara menjadi salah satunya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6