Warga antre membeli elpiji subsidi tiga kilogram saat operasi pasar di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian LPG 3 kg di subpangkalan oleh masyarakat harus dilaksanakan dengan menunjukkan KTP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP diwajibkan agar tidak ada pembelian gas secara berlebihan.
"Pembelian gas tetap meng`gunakan KTP baik di DKI Jakarta maupun daerah lainnya," ujar Dasco selepas melakukan peninjauan di Palmerah, Sabtu (6/2/2025).
Harga LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan senilai Rp16.000 per tabung, sedangkan harga LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat melalui subpangkalan ditetapkan senilai Rp19.000 per tabung. Dasco berharap harga LPG 3 kg di masyarakat tetap stabil tanpa ada kenaikan memberatkan masyarakat.
Untuk memastikan tidak ada praktik penjualan yang merugikan konsumen, Dasco juga mengatakan subpangkalan yang melanggar ketentuan harga dan distribusi akan dijatuhi sanksi. "Jika terbukti melanggar pernyataan yang sudah disepakati, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Dasco.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Agar tetap bisa menjual LPG 3 kg, pengecer perlu meningkatkan statusnya menjadi subpangkalan.
"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap berjalan dengan baik dan harga jualnya tetap terkendali. "Harganya tetap sesuai dong," pungkas Bahlil. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.