KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB
Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Warga antre membeli elpiji subsidi tiga kilogram saat operasi pasar di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian LPG 3 kg di subpangkalan oleh masyarakat harus dilaksanakan dengan menunjukkan KTP.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP diwajibkan agar tidak ada pembelian gas secara berlebihan.

"Pembelian gas tetap meng`gunakan KTP baik di DKI Jakarta maupun daerah lainnya," ujar Dasco selepas melakukan peninjauan di Palmerah, Sabtu (6/2/2025).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Harga LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan senilai Rp16.000 per tabung, sedangkan harga LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat melalui subpangkalan ditetapkan senilai Rp19.000 per tabung. Dasco berharap harga LPG 3 kg di masyarakat tetap stabil tanpa ada kenaikan memberatkan masyarakat.

Untuk memastikan tidak ada praktik penjualan yang merugikan konsumen, Dasco juga mengatakan subpangkalan yang melanggar ketentuan harga dan distribusi akan dijatuhi sanksi. "Jika terbukti melanggar pernyataan yang sudah disepakati, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Dasco.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Agar tetap bisa menjual LPG 3 kg, pengecer perlu meningkatkan statusnya menjadi subpangkalan.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap berjalan dengan baik dan harga jualnya tetap terkendali. "Harganya tetap sesuai dong," pungkas Bahlil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit