BERITA PAJAK HARI INI

Pembayaran Pajak WP OP Nonkaryawan Baru pada Tahun Kedua Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 08:34 WIB
Pembayaran Pajak WP OP Nonkaryawan Baru pada Tahun Kedua Turun

Ilustrasi. Gedung DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OP NK) hasil ekstensifikasi pada 2018 yang membayar pajak pada 2019 tercatat mengalami penurunan. Penurunan ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/5/2020).

Dalam Laporan Kinerja 2019 Ditjen Pajak (DJP) dipaparkan jumlah WP OP NK terdaftar pada 2018 yang melakukan pembayaran pajak pada 2019 tercatat sebanyak 214.449 WP. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 67,39% dibandingkan pembayaran pada 2018 sebanyak 657.716 WP.

“Kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua. [Selain itu], terdapat WP yang hanya membayar pada saat melalukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran,” demikian pernyataan DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Selain kepatuhan WP OPNK, media nasional juga membahas masih rendahnya rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selama 2015-2019, rasio perpajakan terhadap PDB (dalam arti sempit) mengalami penurunan, yaitu dari 10,76% pada 2015 menjadi 9,76% pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Daftar Sasaran Ekstensifikasi

DJP menyatakan untuk meningkatkan jumlah WP yang melakukan pembayaran, WP yang baru terdaftar harus merupakan WP yang berpotensi sehingga WP tersebut memiliki kemampuan membayar pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Untuk meningkatkan kualitas WP Baru, dibutuhkan data yang berkualitas sebagai bahan pembentukan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Pada 2020 sumber DSE dari data ILAP diharapkan lebih mencerminkan potensi WP sehingga dapat menambah WP yang berkualitas.

“Selain itu akan diturunkan DSE dari data internal,” imbuh DJP dalam Laporan Kinerja 2019. (DDTCNews)

  • Penguasaan Wilayah

Selain meningkatkan kualitas data, DJP berharap penguasaan wilayah dapat dioptimalkan. Selain itu data yang dikumpulkan dari lapangan diharapkan juga dapat membantu pengawasan terhadap WP Baru dan WP Tidak Lapor dan Tidak Bayar (TLTB) sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan WP.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Rencana aksi lainnya adalah penyempurnaan Aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi (sesuai SE14/PJ/2019), sebagai alat pengawasan WP belum terdaftar. (DDTCNews)

  • Kepatuhan Peserta Amnesti Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memastikan proses pengawasan WP OP pascapengampunan pajak tetap menjadi prioritas. Hingga saat ini, menurutnya, kepatuhan peserta amnesti pajak juga masih terjaga baik. (Bisnis Indonesia)

  • Gap Kebijakan & Kepatuhan

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, pemerintah mengatakan bila dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan di Indonesia masih relatif rendah.

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

“Hal tersebut mengindikasikan bahwa masih terjadinya gap kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasional,” demikian pernyatan pemerintah dalam dokumen tersebut. Simak artikel ‘Tax Ratio Rendah, Pemerintah: Indikasi Ada Gap Kebijakan & Kepatuhan’. (DDTCNews)

  • PPN Transaksi Digital

Tanpa menyebut nominal penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan pajak tidak langsung – seperti PPN – atas transaksi digital, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sejumlah negara telah sukses menerapkannya. Beberapa negara yang dimaksud seperti Australia, Korea Selatan, dan Jepang.

“Australia itu sukses sekali. Begitu menerapkan pajak tidak langsung, realisasi penerimaanya sangat luar biasa di tahun 2017. Banyak negara lain, seperti Korea dan Jepang juga menerapkan itu dan berhasil. Kita ingin menerapkan itu lewat Perpu 1/2020,” jelas John.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala
  • Cukai Karbon

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih terus mengkaji wacana penggantian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor menjadi cukai emisi karbon.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian apakah wacana tersebut akan terealisasi atau justru dibatalkan, meski direncanakan berlaku pada 2021.

“Masih belum selesai kajiannya, mana yang akan diimplementasikan. Memang ada tujuan untuk mengganti, tapi kami masih belum tahu,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’
  • Cukai Hasil Tembakau

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua permasalahan dalam pengelolaan cukai hasil tembakau (CHT) atau yang sering dikenal sebagai cukai rokok.

Laporan BPK terkait pengelolaan cukai hasil tembakau menyimpulkan kinerja Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengaturan CHT telah sesuai dengan kriteria. Namun demikian, terdapat dua pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan.

Adapun permasalahan signifikan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2020 | 16:52 WIB

kesadaran membayar pajak dimulai dari diri sendiri dan harus optimal sosialisasikan kepada wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP