PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB
Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Tiga kiper Timnas Indonesia Maarten Paes (kiri), Ernando Ari (tengah) dan Nadeo Argawinata (kanan) mengikuti sesi latihan di Stadion Madya, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024). Latihan tersebut sebagai persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Australia di putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Selasa (10/9) di Stadion Utama Gelora Bung Karno. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional (timnas) Indonesia berhasil meraih skor imbang dengan hasil 1-1 melawan Arab Saudi dalam pertandingan perdana putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Pertandingan yang digelar di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah tersebut menjadi laga perdana bagi Maarten Paes bersama timnas Indonesia. Pada menit ke-79, Paes berhasil menggagalkan tendangan penalti kapten Arab Saudi, Salem Al Dawsari.

Menariknya, saat bicara soal bola, ternyata kita bisa mengaitkannya dengan aspek akuntansi. Kok bisa? Ditinjau dari akuntansi, keberadaan Paes dalam timnas Indonesia merupakan human capital atau aset yang bisa menaikkan nilai dari timnas.

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Ya, bisa dibilang bahwa pemain sepak bola adalah aset paling berharga untuk tim dan klub. Alasannya, pertama, performa pemain sepak bola memengaruhi nilai klub tempatnya berkarier. Kedua, pemain dapat memberikan kontribusi pendapatan klub melalui masuknya sponsor, penjualan merchandise, penjualan tiket, penjualan hak siar, dan lain-lain.

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan di atas, nilai pemain sepak bola harus dicatat dalam neraca. Laporan keuangan harus memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Karenanya, informasi mengenai aset tersebut tidak boleh menyesatkan. Sebaliknya informasi harus memiliki kemampuan untuk mengonfirmasi atau mengubah ekspektasi dan keputusan pengguna, dalam hal ini adalah timnas atau klub.

Lantas, seperti apa identifikasi pemain sepak bola dalam neraca?

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

PSAK 238

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 238, sebelumnya bernomor PSAK 19, untuk mengakui suatu item sebagai aset tak berwujud, entitas harus menunjukkan bahwa item tersebut memenuhi definisi aset tak berwujud dan kriteria pengakuan aset tak berwujud.

Secara definitif, aset tidak berwujud atau intangible asset adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tanpa wujud fisik (PSAK 19 paragraf 8).

Berdasarkan paragraf 12 PSAK 19, suatu aset dikatakan teridentifikasi apabila, pertama, dapat dipisahkan yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas. Hal ini berarti aset dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukarkan baik secara individual atau bersama dengan kontrak terkait, aset teridentifikasi, atau liabilitas teridentifikasi terlepas apakah entitas memiliki keinginan tersebut.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Kedua, aset timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lain. Artinya, aset tak berwujud tercipta karena adanya kesepakatan yang mengikat.

Kemudian, terdapat 2 kriteria pengakuan yang harus dipenuhi sehingga pemain sepak bola dapat diklasifikasikan dalam aset tidak berwujud.

Pertama, adanya kemungkinan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dari aset tersebut. Kedua, biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal (PSAK 19 paragraf 21).

Baca Juga:
Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal

Berdasarkan uraian di atas, dapat dirangkum bahwa ada 4 kriteria agar suatu item dapat dikatakan sebagai aset tak berwujud, yaitu dapat dipisahkan, terdapat kesepakatan yang mengikat, adanya potensi keuntungan yang diperoleh perusahaan di masa depan, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara handal.

Karakteristik Pemain Sepak Bola sebagai Aset Tak Berwujud

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa pemain sepak bola dapat diidentifikasi dengan jelas. Pemain sepak bola dapat dijual, disewakan, dipinjamkan, atau dipertukarkan secara terpisah. Klub sepak bola juga memiliki kontrol atas pemain melalui kontrak hukum yang mengikat antara klub dan pemain.

Tujuan sebuah klub dalam membeli pemain adalah untuk memperoleh atau meningkatkan keuntungan ekonomi di masa depan. Keuntungan ini adalah sesuatu yang tak berwujud melalui prestasi dan kontribusi pemain tersebut. Dengan memiliki pemain berkualitas, klub akan memiliki peluang lebih tinggi memenangkan laga, meningkatkan penjualan merchandise dan tiket, mendapatkan sponsor, serta meningkatkan prestise klub di mata pendukung.

Baca Juga:
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Harga perolehan pemain pun dapat diukur secara andal berkat adanya active transfer market. Untuk menentukan harga perolehan pemain sepak bola dapat dilihat dari nilai transfernya.

Berdasarkan hal dan pertimbangan tersebut maka pemain sepak bola telah memenuhi kriteria dan dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Selasa, 10 September 2024 | 13:45 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Jumat, 06 September 2024 | 11:52 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak