PMK 115/2023

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:30 WIB
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur petunjuk teknis (juknis) akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu migas melalui PMK 115/2023.

Melalui beleid itu mengubah praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi basis akrual (accrual).

"PP 71/2010 mengamanatkan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan basus akrual. PP ini mencabut PP sebelumnya yang menganut basis cash towards accrual," bunyi penjelasan PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ada beberapa kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.

Pertama, pendapatan-laporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan kas umum negara (KUN) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat.

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di kas negara melalui bank persepsi. Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerjasamanya mengatur prinsip tersebut.

Dalam basis akrual, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di rekening KUN atau di kas negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening KUN.

Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam laporan operasional. Namun, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan