PMK 115/2023

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:30 WIB
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur petunjuk teknis (juknis) akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu migas melalui PMK 115/2023.

Melalui beleid itu mengubah praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi basis akrual (accrual).

"PP 71/2010 mengamanatkan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan basus akrual. PP ini mencabut PP sebelumnya yang menganut basis cash towards accrual," bunyi penjelasan PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ada beberapa kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.

Pertama, pendapatan-laporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan kas umum negara (KUN) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat.

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di kas negara melalui bank persepsi. Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerjasamanya mengatur prinsip tersebut.

Dalam basis akrual, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di rekening KUN atau di kas negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening KUN.

Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam laporan operasional. Namun, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra