Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur petunjuk teknis (juknis) akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu migas melalui PMK 115/2023.
Melalui beleid itu mengubah praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi basis akrual (accrual).
"PP 71/2010 mengamanatkan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan basus akrual. PP ini mencabut PP sebelumnya yang menganut basis cash towards accrual," bunyi penjelasan PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Ada beberapa kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang berkaitan dengan pendapatan.
Pertama, pendapatan-laporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan kas umum negara (KUN) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat.
Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau di kas negara melalui bank persepsi. Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.
Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.
Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan. Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerjasamanya mengatur prinsip tersebut.
Dalam basis akrual, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di rekening KUN atau di kas negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening KUN.
Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam laporan operasional. Namun, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan laporan realisasi anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.