STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 13:45 WIB
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) pada 2022 lalu. Sejalan dengan pengesahan tersebut, DSAK IAI juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Perubahan ini dilakukan dengan membedakan penomoran berdasarkan referensi atau rujukan. Tujuannya, memudahkan identifikasi PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS atau yang tidak merujuk pada IFRS.

“Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2) dan tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4),” bunyi surat Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Penomoran terbaru ini sudah mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Perlu diingat pula, perubahan ini hanya mengubah penomoran saja dan tidak mengubah substansi pengaturan dan persyaratan dalam PSAK dan ISAK.

Dalam aturan penomoran terbaru SAK Indonesia, penomoran PSAK dan ISAK diatur dengan format 3 digit yang dirancang untuk memudahkan proses identifikasi. Digit pertama penomoran merujuk pada acuan referensinya. Digit kedua dan ketiga merujuk pada nomor dalam referensi yang dirujuk.

Untuk PSAK yang mengacu pada IFRS, digit pertama penomorannya adalah angka 1. Kemudian untuk PSAK yang merujuk pada International Accounting Standard (IAS), digit pertama penomorannya adalah 2.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Sistem penomoran ISAK juga mengikuti aturan yang sama. Angka 1 pada digit pertama digunakan pada ISAK yang merujuk pada IFRIC Interpretation yang dikeluarkan International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dan angka 2 untuk ISAK yang merujuk pada SIC interpretations yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC).

Kemudian, PSAK/ISAK yang mengacu pada standar lokal memakai angka 3 sebagai digit pertama penomoran, sedangkan PSAK/ISAK yang mengacu pada SAK Syariah menggunakan angka 4 sebagai digit pertama penomorannya.

Contoh Penomoran PSAK-ISAK

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Sebagai contoh, PSAK Penyajian Laporan Keuangan, sebelumnya bernomor PSAK 1. Karena PSAK ini mengacu pada IAS nomor 1, kini penomorannya menjadi PSAK 201.

Contoh lainnya adalah PSAK Akuntansi Murabahah, sebelumnya bernomor PSAK 102. Kini, PSAK tersebut berubah menjadi PSAK 402. Digit pertama adalah 4 karena merujuk pada SAK syariah dan 02 karena merujuk pada SAK Syariah nomor 102.

Detail perubahan penomoran PSAK bisa disimak melalui tautan berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Kamis, 28 November 2024 | 13:30 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi