PMK 115/2023

Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2024 | 16:30 WIB
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan laporan keuangan satker penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas kini mengacu pada PMK 115/2023. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas mengalami perubahan, yakni dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi berbasis akrual (accrual).

PMK 115/2023 juga menguraikan kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkait dengan pendapatan. Apa saja?

"[Pertama], pendapatan-aporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat," bunyi Lampiran PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau kas negara melalui bank persepsi.

Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke rekening minyak dan gas bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke kas negara melalui bank persepsi.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.

Beleid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerja samanya mengatur prinsip tersebut.

Berdasarkan prinsip assume and discharge, kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi kepada negara.

"Dengan demikian, satker PNBP migas terlebih dulu menghitung kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas dan mengalokasikan dana di rekening migas, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process)", bunyi Lampiran PMK 115/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing