PMK 115/2023

Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2024 | 16:30 WIB
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyusunan laporan keuangan satker penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas kini mengacu pada PMK 115/2023. Praktik akuntansi dan pelaporan keuangan satker PNBP migas mengalami perubahan, yakni dari basis kas menuju akrual (cash towards accrual) menjadi berbasis akrual (accrual).

PMK 115/2023 juga menguraikan kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan satker PNBP khusus bendahara umum negara (BUN), khususnya yang terkait dengan pendapatan. Apa saja?

"[Pertama], pendapatan-aporan realisasi anggaran (cash basis) adalah semua penerimaan KUN (kas umum negara) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat," bunyi Lampiran PMK 115/2023, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada KUN atau kas negara melalui bank persepsi.

Ketiga, pendapatan-laporan operasional diakui pada saat timbulnya hak negara.

Keempat, akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto untuk penerimaan yang disetor ke rekening minyak dan gas bumi dan asas neto untuk penerimaan yang disetor langsung ke kas negara melalui bank persepsi.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Kelima, pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.

Beleid tersebut juga menjabarkan bahwa asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip 'ditanggung dan dibebaskan' (assume and discharge) bagi para kontraktor yang di dalam kontrak kerja samanya mengatur prinsip tersebut.

Berdasarkan prinsip assume and discharge, kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil penjualan minyak dan gas bumi kepada negara.

"Dengan demikian, satker PNBP migas terlebih dulu menghitung kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas dan mengalokasikan dana di rekening migas, sebelum dilakukannya pengakuan pendapatan (earning process)", bunyi Lampiran PMK 115/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra