KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB
Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari biasanya diberikan untuk membantu melonggarkan arus kas perusahaan ketika ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah tidak berencana menaikan tarif CHT pada 2025.

"Tentunya kami mempunyai opsi apakah akan kembali kepada kebijakan pelunasan 2 bulan atau tetap akan memberikan relaksasi 3 bulan, yang selama ini kami lakukan hanya sampai dengan bulan Oktober," katanya, dikutip pada Sabtu (13/11/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Pembebasan Cukai dari Luar Negeri Kini Termasuk REL dan HPTL

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk membantu perusahaan atau industri rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT. Relaksasi ini tercatat telah diberikan sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2024.

Pada tahun ini, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diatur dalam PER-2/BC/2024. Beleid ini menyatakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024, maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini untuk memastikan kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari tidak berdampak pada penerimaan pada tahun berjalan.

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

DJBC mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dengan total pagu penundaan mencapai Rp120,24 triliun. Adapun total nilai penundaan yang telah dilunasi/dibayar senilai Rp81,95 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Kamis, 14 November 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Ada Opsen Pajak, Pemkab Harap Kemandirian Fiskal Daerah Meningkat

Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS