KREDIT USAHA MIKRO

PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 15:51 WIB
PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara terkait skema pembiayaan Kemenkeu dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Skema tersebut dinilai tidak layak untuk disalurkan kepada usaha mikro.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan terdapat lima poin utama posisi PBNU terkait pembiayaan UMi Kemenkeu. Menurutnya skema pembiayaan bernilai Rp1,5 triliun cenderung memberatkan pelaku usaha mikro.

Poin pertama yang dijelaskan bahwasanya PBNU melihat adanya ketidaksesuaian model pembiayaan sebagaimana yang diharapkan kesepaktan diawal. Salah satunya pricing pembiayaan bagi pelaku ekonomi mikro sebesar 2 % sampai di tangan end user.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Kini terjadi adalah pricing yang terlalu tinggi sebesar 8%, bahkan lebih tinggi dari KUR yang berkisar 6%," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Kamis (26/12/2019).

Kemudian, isu kedua dari tingginya beban bunga tersebut, PBNU menganggap UMi tidak layak untuk membantu masyarakat kecil yang butuh afirmasi pricing untuk menjalankan usaha mikro. Menurutnya, beban pricing yang ada di kisaran 2% pada pengguna akhir akan memberikan dampak signifikan untuk membantu pelaku mikro ekonomi.

Ketiga, PBNU menilai MoU yang diteken pada 2107 silam terkait permintaan data teknis koperasi tidak dapat dilakukan. Hal ini lantaran tingkat imbal hasil kredit yang terlalu tinggi. Selain itu, pemerintah menunjuk 3 channeling sebagai penyalur, yakni Bahana Artha Ventura, PNM & Pegadaian.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

"Dengan kebijakan penunjukan tiga saluran tersebut harapan untuk mendapatkan semurah-murahnya kredit mikro menjadi semakin jauh," jelasnya.

Keempat, mekanisme monev (monitoring & evaluasi) atas pilot project UMi dengan beberapa pesantren juga mandek. Hal ini dikarenakan Lembaga Perekonomian NU (LPNU) yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan program pun tidak lagi diajak untuk terlibat aktif.

Dengan demikian, tim yang telah dibentuk oleh LPNU tidak dapat melakukan monev (monitoring & evaluasi) ataupun upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang sejak awal sebagaimana yang dirancang guna menumbuhkan dan menggairahkan para pelaku ekonomi mikro.

Kelima, PBNU masih menyimpan harapan untuk terwujudnya kredit semurah-murahnya. Skema pembiayaan yang murah menjadi alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?