KREDIT USAHA MIKRO

PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 15:51 WIB
PBNU: Skema Pembiayaan Kemenkeu Tidak Layak

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara terkait skema pembiayaan Kemenkeu dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Skema tersebut dinilai tidak layak untuk disalurkan kepada usaha mikro.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan terdapat lima poin utama posisi PBNU terkait pembiayaan UMi Kemenkeu. Menurutnya skema pembiayaan bernilai Rp1,5 triliun cenderung memberatkan pelaku usaha mikro.

Poin pertama yang dijelaskan bahwasanya PBNU melihat adanya ketidaksesuaian model pembiayaan sebagaimana yang diharapkan kesepaktan diawal. Salah satunya pricing pembiayaan bagi pelaku ekonomi mikro sebesar 2 % sampai di tangan end user.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

"Kini terjadi adalah pricing yang terlalu tinggi sebesar 8%, bahkan lebih tinggi dari KUR yang berkisar 6%," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Kamis (26/12/2019).

Kemudian, isu kedua dari tingginya beban bunga tersebut, PBNU menganggap UMi tidak layak untuk membantu masyarakat kecil yang butuh afirmasi pricing untuk menjalankan usaha mikro. Menurutnya, beban pricing yang ada di kisaran 2% pada pengguna akhir akan memberikan dampak signifikan untuk membantu pelaku mikro ekonomi.

Ketiga, PBNU menilai MoU yang diteken pada 2107 silam terkait permintaan data teknis koperasi tidak dapat dilakukan. Hal ini lantaran tingkat imbal hasil kredit yang terlalu tinggi. Selain itu, pemerintah menunjuk 3 channeling sebagai penyalur, yakni Bahana Artha Ventura, PNM & Pegadaian.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"Dengan kebijakan penunjukan tiga saluran tersebut harapan untuk mendapatkan semurah-murahnya kredit mikro menjadi semakin jauh," jelasnya.

Keempat, mekanisme monev (monitoring & evaluasi) atas pilot project UMi dengan beberapa pesantren juga mandek. Hal ini dikarenakan Lembaga Perekonomian NU (LPNU) yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan program pun tidak lagi diajak untuk terlibat aktif.

Dengan demikian, tim yang telah dibentuk oleh LPNU tidak dapat melakukan monev (monitoring & evaluasi) ataupun upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang sejak awal sebagaimana yang dirancang guna menumbuhkan dan menggairahkan para pelaku ekonomi mikro.

Kelima, PBNU masih menyimpan harapan untuk terwujudnya kredit semurah-murahnya. Skema pembiayaan yang murah menjadi alat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN