KOTA PALEMBANG

PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:34 WIB
PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Ilustrasi Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari 100%. Peningkatan tarif PBB tersebut akibat dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan zonasi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan penyesuaian NJOP Bumi sudah dikaji secara mendalam sejak tiga bulan sebelum ditandatangani Wali Kota Palembang.

“Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan dengan potensi pajak Rp31 miliar. Maka, sisanya sebanyak 166.536 wajib pajak yang terkena imbas kenaikan PBB dengan potensi Rp464 miliar,” katanya di Palembang seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kendati kenaikan PBB dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi, Wali Kota membebaskan pajak di bawah Rp300.000. Artinya, ada subsidi silang untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengaku siap mengantisipasi gejolak yang berpotensi terjadi akibat penyesuaian NJOP. Sejak adanya pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB awal Mei, papar dia, banyak laporan pengajuan keringanan pajak yang menumpuk di ruang kerjanya.

“Kami melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan dan tidak melalaikan hak wajib pajak. Bagi yang merasa ketinggian, dapat mengajukan klaim yang disertai alasannya,” paparnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Shinta menjelaskan kenaikan objek-objek pajak terjadi di zona ekonomi tinggi seperti di Kawasan Sudirman. Oleh karena itu, masyarakat tidak usah risau. Pajak yang dibayar akan kembali ke rakyat melalui pembangunan, bantuan sosial anak yatim melalui dinas sosial, maupun program lainnya.

Penyesuaian itu juga dikarenakan sejak 2008, NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan. Meskipun pada 2015-2018 ada penyesuaian, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian hanya di kawasan tertentu seperti di kawasan besar dan industri.

“Tahun ini kita ada penyesuaian merata di seluruh Kota Palembang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda No.2/2018 tentang Pajak Daerah. Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus,” pungkasnya, seperti dilansir rmolsumsel.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci