KOTA PALEMBANG

PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:34 WIB
PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Ilustrasi Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari 100%. Peningkatan tarif PBB tersebut akibat dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan zonasi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan penyesuaian NJOP Bumi sudah dikaji secara mendalam sejak tiga bulan sebelum ditandatangani Wali Kota Palembang.

“Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan dengan potensi pajak Rp31 miliar. Maka, sisanya sebanyak 166.536 wajib pajak yang terkena imbas kenaikan PBB dengan potensi Rp464 miliar,” katanya di Palembang seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kendati kenaikan PBB dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi, Wali Kota membebaskan pajak di bawah Rp300.000. Artinya, ada subsidi silang untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengaku siap mengantisipasi gejolak yang berpotensi terjadi akibat penyesuaian NJOP. Sejak adanya pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB awal Mei, papar dia, banyak laporan pengajuan keringanan pajak yang menumpuk di ruang kerjanya.

“Kami melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan dan tidak melalaikan hak wajib pajak. Bagi yang merasa ketinggian, dapat mengajukan klaim yang disertai alasannya,” paparnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Shinta menjelaskan kenaikan objek-objek pajak terjadi di zona ekonomi tinggi seperti di Kawasan Sudirman. Oleh karena itu, masyarakat tidak usah risau. Pajak yang dibayar akan kembali ke rakyat melalui pembangunan, bantuan sosial anak yatim melalui dinas sosial, maupun program lainnya.

Penyesuaian itu juga dikarenakan sejak 2008, NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan. Meskipun pada 2015-2018 ada penyesuaian, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian hanya di kawasan tertentu seperti di kawasan besar dan industri.

“Tahun ini kita ada penyesuaian merata di seluruh Kota Palembang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda No.2/2018 tentang Pajak Daerah. Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus,” pungkasnya, seperti dilansir rmolsumsel.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?