KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden.

JAKARTA, DDTCNews - Pakar memproyeksikan belum ada satu yurisdiksi pun yang dalam waktu dekat akan mengadopsi pajak digital atas automated digital services (ADS) sesuai dengan Pasal 12B UN Model.

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden mengatakan munculnya Pasal 12B pada UN Model adalah respons dari negara-negara berkembang anggota PBB terhadap lambatnya OECD dalam mencapai konsensus dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach.

"Pendekatan pada Pasal 12B UN Model tidak akan diaplikasikan pada banyak P3B. Saya meyakini klausul ini tidak akan ditemukan dalam P3B waktu dekat. Ini adalah respons atas Pilar 1 yang awalnya akan diimplementasikan pada 2023," ujar van Raad dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Van Raad mengatakan mayoritas dari pakar yang tergabung dalam UN Tax Committee berasal dari negara berkembang dan mereka menawarkan solusi yang sepenuhnya berbeda bila dibandingkan dengan Pilar 1.

Pada Pasal 12B UN Model, negara sumber memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari ADS dengan tarif tertentu yang dikenakan atas pendapatan bruto (gross amount of payment), bukan laba bersih.

Pasal 12B UN Model tidak mencantumkan tarif khusus. Meski demikian, UN Tax Committee dalam commentary-nya merekomendasikan tarif moderat sebesar 3% hingga 4% dari pendapatan bruto yang diperoleh ADS.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun yang dimaksud dengan ADS antara lain jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, cloud computing, dan jasa-jasa digital lainnya yang tidak membutuhkan peran manusia menjalankan kegiatannya.

Walau demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada negara sumber untuk dikenai pajak berdasarkan laba bersih. Perlu dicatat, laba bersih yang dimaksud pada Pasal 12B UN Model adalah qualified profit sebagaimana yang termuat pada Pasal 12B ayat (3) UN Model.

Qualified profit sendiri adalah 30% dari rasio profitabilitas suatu ADS. "Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat benar-benar menghitung laba bersihnya sendiri," ujar van Raad.

Untuk diketahui, UN Tax Committee secara resmi mengadopsi Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy ke dalam UN Model pada April 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha