KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:30 WIB
Pasal 12B UN Model Belum Diimplementasikan Dalam Waktu Dekat

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden.

JAKARTA, DDTCNews - Pakar memproyeksikan belum ada satu yurisdiksi pun yang dalam waktu dekat akan mengadopsi pajak digital atas automated digital services (ADS) sesuai dengan Pasal 12B UN Model.

Kees van Raad, Chairman of International Tax Center Leiden mengatakan munculnya Pasal 12B pada UN Model adalah respons dari negara-negara berkembang anggota PBB terhadap lambatnya OECD dalam mencapai konsensus dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach.

"Pendekatan pada Pasal 12B UN Model tidak akan diaplikasikan pada banyak P3B. Saya meyakini klausul ini tidak akan ditemukan dalam P3B waktu dekat. Ini adalah respons atas Pilar 1 yang awalnya akan diimplementasikan pada 2023," ujar van Raad dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Van Raad mengatakan mayoritas dari pakar yang tergabung dalam UN Tax Committee berasal dari negara berkembang dan mereka menawarkan solusi yang sepenuhnya berbeda bila dibandingkan dengan Pilar 1.

Pada Pasal 12B UN Model, negara sumber memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari ADS dengan tarif tertentu yang dikenakan atas pendapatan bruto (gross amount of payment), bukan laba bersih.

Pasal 12B UN Model tidak mencantumkan tarif khusus. Meski demikian, UN Tax Committee dalam commentary-nya merekomendasikan tarif moderat sebesar 3% hingga 4% dari pendapatan bruto yang diperoleh ADS.

Baca Juga:
Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Adapun yang dimaksud dengan ADS antara lain jasa periklanan digital, search engine, media sosial, jasa konten digital, cloud computing, dan jasa-jasa digital lainnya yang tidak membutuhkan peran manusia menjalankan kegiatannya.

Walau demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada negara sumber untuk dikenai pajak berdasarkan laba bersih. Perlu dicatat, laba bersih yang dimaksud pada Pasal 12B UN Model adalah qualified profit sebagaimana yang termuat pada Pasal 12B ayat (3) UN Model.

Qualified profit sendiri adalah 30% dari rasio profitabilitas suatu ADS. "Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat benar-benar menghitung laba bersihnya sendiri," ujar van Raad.

Untuk diketahui, UN Tax Committee secara resmi mengadopsi Pasal 12B yang diusung oleh Subcommittee on Tax Challenges Related to the Digitalization of the Economy ke dalam UN Model pada April 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra