BERITA PAJAK HARI INI

Partisipasi Wajib Pajak Baru Belum Signifikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 09:05 WIB
Partisipasi Wajib Pajak Baru Belum Signifikan

JAKARTA, DDTCNews – Dibandingkan dengan pelaksanaan sunset policy tahun 2008, amnesti pajak dinilai tak signifikan menarik wajib pajak (WP) baru. Kabar tersebut menjadi perbincangan utama beberapa media nasional pagi ini, Rabu (23/11).

Program amnesti pajak yang sudah berlangsung 4 bulan 22 hari belum sukses menambah WP baru. Sebab, sampai 2 minggu pertama November 2016, WP baru yang telah mengikuti amnesti baru mencapai 19.431 WP. Jumlah tersebut hanya 4% dari seluruh WP yang ikut amnesti pajak per tanggal 22 November 2016 sebanyak 459.669.

Jika dibandingkan dengan program serupa yakni sunset policy tahun 2008, angka ini sangat terpaut jauh. Program penghapusan sanksi administrasi pajak yang berlangsung selama periode 1 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 itu berhasil menjaring, 3,5 juta WP baru.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kabar lainnya antara lain mengenai defisit APBNP 2016 yang tertolong amnesti pajak, Bank Indonesiaf (BI) yang mengurangi ketergantungan pada SBI untuk operasi moneter, dan masih minimnya realisasi dana pembebasan lahan. Berikut ulasan beritanya:

  • Defisit APBNP 2016 Tertolong Amnesti Pajak

Pemerintah mengklaim defisit APBNP membaik. Hal ini disebabkan oleh adanya tambahan penerimaan pajak, khususnya dari uang tebusan program amnesti pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan hingga pertengahan November 2016 defisit anggaran berada di level aman. Bahkan defisit anggaran hingga pertengahan bulan ini lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kendati demikian, angka defisit anggaran masih akan bergerak hingga akhir tahun. Askolani yakin hingga akhir tahun defisit akan tetap terjaga di level 2,7% dari produk domestik bruto (PDB). Jumlah tersebut lebih lebar dibanding target APBNP 2016 yang sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • BI Kurangi Ketergantungan Pada SBI

BI akan terus mengurangi ketergantungan pada sertifikat BI (SBI) dalam mengelola operasi moneternya. BI ingin mengambil peran lebih besar dengan mengoptimalkan penggunaan surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen moneter secara bertahap hingga menggantikan SBI. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan selama ini SBN telah menjadi salah satu instrumen moneter BI. Untuk menggantikan SBI, BI akan masuk ke pasar SBN dengan menyesuaikan kondisi likuiditas.

  • Realisasi Pembebasan Lahan Minim

Syarat ketat dan banyaknya kontraktor yang enggan mengambil risiko pembebasan lahan membuat penyerapan anggaran badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) masih sanngat minim. Dari dana yang dialokasikan dalam APBNP 2016 sebesar Rp16 triliun, hingga saat ini yang sudah tersalurkan baru Rp5 triliun. Artinya tingkat penyerapan anggaran pembebasan lahan pemerintah masih 31%. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sonny Loho mengatakan masih rendahnya realisasi dana pembebasan lahan karena pencairan dana harus didasarkan peraturan presiden (Perpres). Tanpa itu, Kemenkeu tidak bisa menyalurkan dana ke BLU LMAN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh