KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB
Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Perajin menata pigura foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Nine Art Gallery, Bulusidokare, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Menurut perajin permintaan pigura Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024-2029 meningkat dalam seminggu terakhir yakni perajin dapat menjual rata-rata 30 pasang yang dijual Rp70 ribu - Rp300 ribu per pasang tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penataan organisasi dari 48 kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Target tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Pasal 36 Perpres 139/2024, dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Secara umum, penataan organisasi kementerian dilaksanakan setelah adanya usulan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada presiden.

Seluruh SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian diharuskan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga adanya pengaturan baru berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja kementerian terkait.

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dilakukan menggunakan SDM, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan SDM diatur oleh lanjut oleh Kementerian PANRB, sedangkan penggunaan aset dan anggaran diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Untuk diketahui, Perpres 139/2024 adalah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menambah jumlah kementerian sekaligus menggeser tugas dan fungsi beberapa kementerian.

Akibat pergeseran tugas dan fungsi tersebut, diperlukan penataan sementara agar keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dimaksud tetap terjaga.

Salah satu kementerian yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi contohnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 11 Perpres 139/2024 ditegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kecuali fungsi perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI