KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB
Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Perajin menata pigura foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Nine Art Gallery, Bulusidokare, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Menurut perajin permintaan pigura Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024-2029 meningkat dalam seminggu terakhir yakni perajin dapat menjual rata-rata 30 pasang yang dijual Rp70 ribu - Rp300 ribu per pasang tergantung ukuran. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penataan organisasi dari 48 kementerian pada Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Target tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Pasal 36 Perpres 139/2024, dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Secara umum, penataan organisasi kementerian dilaksanakan setelah adanya usulan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada presiden.

Seluruh SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian diharuskan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga adanya pengaturan baru berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja kementerian terkait.

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dilakukan menggunakan SDM, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan SDM diatur oleh lanjut oleh Kementerian PANRB, sedangkan penggunaan aset dan anggaran diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Untuk diketahui, Perpres 139/2024 adalah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menambah jumlah kementerian sekaligus menggeser tugas dan fungsi beberapa kementerian.

Akibat pergeseran tugas dan fungsi tersebut, diperlukan penataan sementara agar keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dimaksud tetap terjaga.

Salah satu kementerian yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi contohnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 11 Perpres 139/2024 ditegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kecuali fungsi perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh