PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu meminta pemerintah kabupaten/kota untuk turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengatakan opsen pajak bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota. Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota pun telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025.

"Diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Yudi menuturkan optimalisasi pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota juga perlu memberikan informasi mengenai PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyebut opsen menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Alasannya, ketentuan opsen menuntut kesiapan seluruh organisasi perangkat daerah dalam menangani pendapatan daerah.

"Namun, kami optimistis target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung," ujarnya seperti dilansir bengkulutoday.com.

Hingga saat ini, lanjut Isnan, baru 40% wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui sinergi antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, tingkat kepatuhan pajak diharapkan mampu meningkat hingga 60%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax