NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria menyatakan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% terhadap barang mewah.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Wale Edun mengatakan kebijakan kenaikan PPN hanya akan menyasar barang-barang mewah. Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat justru akan dibebaskan dari PPN.

"Dalam hal PPN, Presiden Bola Tinubu berkomitmen melaksanakan reformasi dengan melindungi orang-orang termiskin dan paling rentan," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Edun mengatakan kenaikan tarif PPN ini menjadi bagian dari langkah reformasi pajak yang dilaksanakan pemerintah. Meski sulit, lanjutnya, reformasi harus dilaksanakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih baik.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengajukan RUU mengenai kenaikan tarif PPN ini kepada Majelis Nasional. Menurutnya, RUU ini akan membuat orang-orang-orang Nigeria membayar pajak lebih besar melalui kenaikan tarif hingga 15%.

Di sisi lain, RUU akan memuat daftar barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan tarif PPN 0%.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

"RUU yang sedang dibahas di Majelis Nasional akan menaikkan PPN atas barang-barang mewah sementara pada saat yang sama berupaya membebaskan atau mengenakan tarif 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin dan masyarakat luas," ujarnya dilansir vanguardngr.com.

Edun menambahkan pemerintah juga telah menghapus subsidi bahan bakar mulai sejak September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran karena pemberian subsidi dalam membebani perekonomian.

Selain itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan 67% rumah tangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh