NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria menyatakan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% terhadap barang mewah.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Wale Edun mengatakan kebijakan kenaikan PPN hanya akan menyasar barang-barang mewah. Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat justru akan dibebaskan dari PPN.

"Dalam hal PPN, Presiden Bola Tinubu berkomitmen melaksanakan reformasi dengan melindungi orang-orang termiskin dan paling rentan," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Edun mengatakan kenaikan tarif PPN ini menjadi bagian dari langkah reformasi pajak yang dilaksanakan pemerintah. Meski sulit, lanjutnya, reformasi harus dilaksanakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih baik.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengajukan RUU mengenai kenaikan tarif PPN ini kepada Majelis Nasional. Menurutnya, RUU ini akan membuat orang-orang-orang Nigeria membayar pajak lebih besar melalui kenaikan tarif hingga 15%.

Di sisi lain, RUU akan memuat daftar barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan tarif PPN 0%.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"RUU yang sedang dibahas di Majelis Nasional akan menaikkan PPN atas barang-barang mewah sementara pada saat yang sama berupaya membebaskan atau mengenakan tarif 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin dan masyarakat luas," ujarnya dilansir vanguardngr.com.

Edun menambahkan pemerintah juga telah menghapus subsidi bahan bakar mulai sejak September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran karena pemberian subsidi dalam membebani perekonomian.

Selain itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan 67% rumah tangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI