NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Dian Kurniati | Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria menyatakan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% terhadap barang mewah.

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Wale Edun mengatakan kebijakan kenaikan PPN hanya akan menyasar barang-barang mewah. Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat justru akan dibebaskan dari PPN.

"Dalam hal PPN, Presiden Bola Tinubu berkomitmen melaksanakan reformasi dengan melindungi orang-orang termiskin dan paling rentan," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Edun mengatakan kenaikan tarif PPN ini menjadi bagian dari langkah reformasi pajak yang dilaksanakan pemerintah. Meski sulit, lanjutnya, reformasi harus dilaksanakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih baik.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengajukan RUU mengenai kenaikan tarif PPN ini kepada Majelis Nasional. Menurutnya, RUU ini akan membuat orang-orang-orang Nigeria membayar pajak lebih besar melalui kenaikan tarif hingga 15%.

Di sisi lain, RUU akan memuat daftar barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan tarif PPN 0%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"RUU yang sedang dibahas di Majelis Nasional akan menaikkan PPN atas barang-barang mewah sementara pada saat yang sama berupaya membebaskan atau mengenakan tarif 0% untuk barang-barang kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin dan masyarakat luas," ujarnya dilansir vanguardngr.com.

Edun menambahkan pemerintah juga telah menghapus subsidi bahan bakar mulai sejak September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran karena pemberian subsidi dalam membebani perekonomian.

Selain itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan 67% rumah tangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax