KOTA PEKANBARU

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Wali Kota Pekanbaru Firdaus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bersinergi bersama camat dan lurah.

Firdaus mengatakan Pekanbaru memiliki potensi PBB yang besar, terutama dari sektor perkotaan. Setelah Bapenda menyebar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, camat dan lurah dapat menindaklanjutinya agar wajib pajak segera membayar.

"Camat dan lurah serta RT dan RW bisa bersinergi dalam mendorong wajib pajak membayar PBB," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Saat ini, lanjut Firdaus, Bapenda telah menyebarkan SPPT PBB ke 15 kecamatan, yang kemudian diteruskan ke level kelurahan hingga RW dan RT. Dia berharap forum pertemuan RT dan RW di Pekanbaru aktif mendorong masyarakat melunasi PBB.

Menurutnya, proses penagihan PBB kerap kali menjumpai berbagai kendala di lapangan, seperti SPPT PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak. Untuk itu, RT dan RW diberikan tugas untuk mengurai permasalahan tersebut.

Dia juga meyakini wajib pajak akan patuh membayar kewajibannya jika mengerti manfaatnya. Apalagi, pemkot memperpanjang pemberian insentif PBB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Stimulus ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan dari pajak daerah," ujar Firdaus seperti dilansir riausky.com.

Insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk wajib pakak dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 22:26 WIB

saya setuju dengan langka yang diambil oleh pemerintah Pekanbaru, pendekatan terbilang konvensional yang disertai edukasi terkadang perlu dan penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai