KOTA PEKANBARU

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Wali Kota Pekanbaru Firdaus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bersinergi bersama camat dan lurah.

Firdaus mengatakan Pekanbaru memiliki potensi PBB yang besar, terutama dari sektor perkotaan. Setelah Bapenda menyebar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, camat dan lurah dapat menindaklanjutinya agar wajib pajak segera membayar.

"Camat dan lurah serta RT dan RW bisa bersinergi dalam mendorong wajib pajak membayar PBB," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Saat ini, lanjut Firdaus, Bapenda telah menyebarkan SPPT PBB ke 15 kecamatan, yang kemudian diteruskan ke level kelurahan hingga RW dan RT. Dia berharap forum pertemuan RT dan RW di Pekanbaru aktif mendorong masyarakat melunasi PBB.

Menurutnya, proses penagihan PBB kerap kali menjumpai berbagai kendala di lapangan, seperti SPPT PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak. Untuk itu, RT dan RW diberikan tugas untuk mengurai permasalahan tersebut.

Dia juga meyakini wajib pajak akan patuh membayar kewajibannya jika mengerti manfaatnya. Apalagi, pemkot memperpanjang pemberian insentif PBB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Stimulus ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan dari pajak daerah," ujar Firdaus seperti dilansir riausky.com.

Insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk wajib pakak dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 22:26 WIB

saya setuju dengan langka yang diambil oleh pemerintah Pekanbaru, pendekatan terbilang konvensional yang disertai edukasi terkadang perlu dan penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra