KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau meluncurkan program kader pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan pemerintah berupaya melibatkan masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Melalui kader pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak diharapkan terus meningkat.

"Dengan kehadiran kader pajak, kami berharap masyarakat tidak hanya patuh sebagai wajib pajak, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Aidil mengatakan program kader pajak bertujuan memberdayakan masyarakat sebagai mitra strategis Bapenda. Para kader akan menjadi penghubung dalam menyosialisasikan informasi dan kebijakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Menurutnya, inovasi kader pajak dirancang untuk menjawab tantangan kenaikan target pajak daerah pada 2025. Terlebih, untuk jenis pajak yang kinerja penerimaannya belum optimal pada tahun lalu.

Dilansir batamclick.com, Bapenda juga akan mengandalkan berbagai inovasi lainnya seperti penambahan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di hotel dan restoran. Kemudian, Bapenda menjalankan roadshow pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendekatkan pelayanan PBB-P2 kepada wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Selain itu, Bapenda juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK) untuk meningkatkan pajak reklame.

Pada 2025, Pemkot Batam menargetkan PAD senilai Rp2,12 triliun, yang Rp1,73 triliun atau 81,2% di antaranya akan dikontribusikan oleh pajak daerah. Target pajak daerah tersebut naik 23,4% dari realisasi tahun lalu yang senilai R1,4 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai