KOTA PEKANBARU

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Wali Kota Pekanbaru Firdaus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bersinergi bersama camat dan lurah.

Firdaus mengatakan Pekanbaru memiliki potensi PBB yang besar, terutama dari sektor perkotaan. Setelah Bapenda menyebar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, camat dan lurah dapat menindaklanjutinya agar wajib pajak segera membayar.

"Camat dan lurah serta RT dan RW bisa bersinergi dalam mendorong wajib pajak membayar PBB," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, lanjut Firdaus, Bapenda telah menyebarkan SPPT PBB ke 15 kecamatan, yang kemudian diteruskan ke level kelurahan hingga RW dan RT. Dia berharap forum pertemuan RT dan RW di Pekanbaru aktif mendorong masyarakat melunasi PBB.

Menurutnya, proses penagihan PBB kerap kali menjumpai berbagai kendala di lapangan, seperti SPPT PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak. Untuk itu, RT dan RW diberikan tugas untuk mengurai permasalahan tersebut.

Dia juga meyakini wajib pajak akan patuh membayar kewajibannya jika mengerti manfaatnya. Apalagi, pemkot memperpanjang pemberian insentif PBB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Stimulus ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan dari pajak daerah," ujar Firdaus seperti dilansir riausky.com.

Insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk wajib pakak dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 22:26 WIB

saya setuju dengan langka yang diambil oleh pemerintah Pekanbaru, pendekatan terbilang konvensional yang disertai edukasi terkadang perlu dan penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN