KOTA PEKANBARU

Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:00 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, Camat dan Lurah Dikerahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Wali Kota Pekanbaru Firdaus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan bersinergi bersama camat dan lurah.

Firdaus mengatakan Pekanbaru memiliki potensi PBB yang besar, terutama dari sektor perkotaan. Setelah Bapenda menyebar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, camat dan lurah dapat menindaklanjutinya agar wajib pajak segera membayar.

"Camat dan lurah serta RT dan RW bisa bersinergi dalam mendorong wajib pajak membayar PBB," katanya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, lanjut Firdaus, Bapenda telah menyebarkan SPPT PBB ke 15 kecamatan, yang kemudian diteruskan ke level kelurahan hingga RW dan RT. Dia berharap forum pertemuan RT dan RW di Pekanbaru aktif mendorong masyarakat melunasi PBB.

Menurutnya, proses penagihan PBB kerap kali menjumpai berbagai kendala di lapangan, seperti SPPT PBB yang tidak sampai kepada wajib pajak. Untuk itu, RT dan RW diberikan tugas untuk mengurai permasalahan tersebut.

Dia juga meyakini wajib pajak akan patuh membayar kewajibannya jika mengerti manfaatnya. Apalagi, pemkot memperpanjang pemberian insentif PBB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Stimulus ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan dari pajak daerah," ujar Firdaus seperti dilansir riausky.com.

Insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk wajib pakak dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak, sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.

Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta akan didiskon 25%, serta tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 22:26 WIB

saya setuju dengan langka yang diambil oleh pemerintah Pekanbaru, pendekatan terbilang konvensional yang disertai edukasi terkadang perlu dan penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?