ADMINISTRASI PAJAK

OECD Rilis Instrumen Penilaian Utang Pajak & Beban Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 10:04 WIB
OECD Rilis Instrumen Penilaian Utang Pajak & Beban Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir 2019, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis instrumen penilaian secara mandiri (self-assessment tool) baru dalam wujud maturity model. Instrumen ini penting untuk mewujudkan administrasi pajak yang sukses.

Sebanyak dua maturity model ini berada di lingkup untuk mengatasi utang pajak (Tax Debt Management) dan mengurangi beban administrasi kepatuhan (Tax Compliance Burden). Keduanya masuk dalam OECD Tax Administration Maturity Model Series.

“Model-model ini adalah yang pertama dalam seri OECD Tax Administration Maturity Model Series yang baru. Hal ini untuk membantu pengelola administrasi pajak menilai kinerja mereka saat ini dan mempertimbangkan kemungkinan reformasi di masa depan,” tutur OECD dalam laman resminya.

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Dengan adanya dua maturity model ini, OECD berharap akan ada jalan yang terbuka untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih lancar dan tanpa gesekan. Maturity model adalah metode untuk mengukur level pengembangan manajemen proses sehingga kapabilitas manajemen akan bisa dinilai.

Maturity models menetapkan deskripsi kemampuan dan kinerja dalam fungsi tertentu atau serangkaian kegiatan di sejumlah tingkat kematangan yang meningkat, mulai dari yang muncul (emerging) hingga tingkat aspirasional.

Saat ini, sambung OECD, di 53 anggota Forum on Tax Administration, nilai outstanding utang tertagih berada di wilayah EUR820 miliar (sekitar Rp12.801,7 triliun) dengan variasi yang signifikan antaryurisdiksi, termasuk masalah ketersediaan dan penggunaan kekuasaan serta penggunaan alat teknologi baru.

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Mengomentari Tax Debt Management Maturity Model, Tom Boelaert, Administrator General of the Belgian Debt Management Agency – yang memimpin pekerjaan pada model ini – mengatakan manajemen utang pajak memainkan peran krusial dalam memastikan operasi pajak yang efektif dan adil.

“Dalam Agensi saya sendiri, maturity model yang baru ini telah memfasilitasi percakapan yang jujur ​​dan mendalam tentang arah masa depan kita. Saya yakin itu akan menjadi alat baru yang berguna untuk semua administrasi pajak,” kata Tom.

Sementara itu, Tax Compliance Burden Maturity Model mengakui beban berlebihan, baik yang melibatkan waktu atau biaya langsung, dapat menurunkan kemauan bahkan kemampuan wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Coretax System Sudah Berjalan, 366.751 NIK Belum Padan sebagai NPWP

Beban kepatuhan yang tinggi dapat mengakibatkan biaya waktu dan uang yang signifikan bagi banyak wajib pajak. Hal tersebut akan mengalihkan aktivitas dari kegiatan produktif dan secara agregat berisiko mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Mengomentari Tax Compliance Burden Maturity Model, Jim Harra, First Permanent Secretary and Chief Executive of HM Revenue and Customs – yang memimpin pekerjaan pada model ini – mengatakan upaya memahami dan mengatasi beban tidak mudah dan tergantung pada sejumlah elemen.

“Itu termasuk strategi yang solid, budaya meminimalkan beban, kepercayaan, serta keahlian untuk terlibat dengan pembuat kebijakan. Maturity model ini dapat membantu administrasi pajak di semua tahap pembangunan dalam mengidentifikasi bidang kekuatan dan di mana perbaikan mungkin diinginkan,” jelas Jim.

Baca Juga:
Banyak WP Masih Bingung Pakai Coretax, KPP Mulai Berikan Konsultasi

Kedua maturity model ini telah dikembangkan dan diujicobakan secara ekstensif oleh lebih dari 20 yurisdiksi, termasuk sejumlah negara berkembang. Karena akan lebih banyak yurisdiksi menggunakan model ini, hasil komparatif yang ditetapkan dalam dua laporan akan diperbarui dan model disempurnakan.

Model lebih lanjut tentang aspek-aspek lain dari administrasi perpajakan diharapkan bisa terbit pada tahun depan. Model-model ini, sambung OECD, akan melengkapi alat yang ada seperti Tax Administration Diagonistic Assessment Tool (TADAT) International Monetary Fund. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data