ADMINISTRASI PAJAK

OECD Rilis Instrumen Penilaian Utang Pajak & Beban Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 10:04 WIB
OECD Rilis Instrumen Penilaian Utang Pajak & Beban Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir 2019, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis instrumen penilaian secara mandiri (self-assessment tool) baru dalam wujud maturity model. Instrumen ini penting untuk mewujudkan administrasi pajak yang sukses.

Sebanyak dua maturity model ini berada di lingkup untuk mengatasi utang pajak (Tax Debt Management) dan mengurangi beban administrasi kepatuhan (Tax Compliance Burden). Keduanya masuk dalam OECD Tax Administration Maturity Model Series.

“Model-model ini adalah yang pertama dalam seri OECD Tax Administration Maturity Model Series yang baru. Hal ini untuk membantu pengelola administrasi pajak menilai kinerja mereka saat ini dan mempertimbangkan kemungkinan reformasi di masa depan,” tutur OECD dalam laman resminya.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dengan adanya dua maturity model ini, OECD berharap akan ada jalan yang terbuka untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih lancar dan tanpa gesekan. Maturity model adalah metode untuk mengukur level pengembangan manajemen proses sehingga kapabilitas manajemen akan bisa dinilai.

Maturity models menetapkan deskripsi kemampuan dan kinerja dalam fungsi tertentu atau serangkaian kegiatan di sejumlah tingkat kematangan yang meningkat, mulai dari yang muncul (emerging) hingga tingkat aspirasional.

Saat ini, sambung OECD, di 53 anggota Forum on Tax Administration, nilai outstanding utang tertagih berada di wilayah EUR820 miliar (sekitar Rp12.801,7 triliun) dengan variasi yang signifikan antaryurisdiksi, termasuk masalah ketersediaan dan penggunaan kekuasaan serta penggunaan alat teknologi baru.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Mengomentari Tax Debt Management Maturity Model, Tom Boelaert, Administrator General of the Belgian Debt Management Agency – yang memimpin pekerjaan pada model ini – mengatakan manajemen utang pajak memainkan peran krusial dalam memastikan operasi pajak yang efektif dan adil.

“Dalam Agensi saya sendiri, maturity model yang baru ini telah memfasilitasi percakapan yang jujur ​​dan mendalam tentang arah masa depan kita. Saya yakin itu akan menjadi alat baru yang berguna untuk semua administrasi pajak,” kata Tom.

Sementara itu, Tax Compliance Burden Maturity Model mengakui beban berlebihan, baik yang melibatkan waktu atau biaya langsung, dapat menurunkan kemauan bahkan kemampuan wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Beban kepatuhan yang tinggi dapat mengakibatkan biaya waktu dan uang yang signifikan bagi banyak wajib pajak. Hal tersebut akan mengalihkan aktivitas dari kegiatan produktif dan secara agregat berisiko mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Mengomentari Tax Compliance Burden Maturity Model, Jim Harra, First Permanent Secretary and Chief Executive of HM Revenue and Customs – yang memimpin pekerjaan pada model ini – mengatakan upaya memahami dan mengatasi beban tidak mudah dan tergantung pada sejumlah elemen.

“Itu termasuk strategi yang solid, budaya meminimalkan beban, kepercayaan, serta keahlian untuk terlibat dengan pembuat kebijakan. Maturity model ini dapat membantu administrasi pajak di semua tahap pembangunan dalam mengidentifikasi bidang kekuatan dan di mana perbaikan mungkin diinginkan,” jelas Jim.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Kedua maturity model ini telah dikembangkan dan diujicobakan secara ekstensif oleh lebih dari 20 yurisdiksi, termasuk sejumlah negara berkembang. Karena akan lebih banyak yurisdiksi menggunakan model ini, hasil komparatif yang ditetapkan dalam dua laporan akan diperbarui dan model disempurnakan.

Model lebih lanjut tentang aspek-aspek lain dari administrasi perpajakan diharapkan bisa terbit pada tahun depan. Model-model ini, sambung OECD, akan melengkapi alat yang ada seperti Tax Administration Diagonistic Assessment Tool (TADAT) International Monetary Fund. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi