Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada 366.751 nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang belum dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK), meski coretax administration system telah diimplementasikan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi terus berjalan seiring dengan pelaksanaan coretax system. Menurutnya, DJP juga menemukan wajib pajak yang masih melakukan pemadanan sesaat sebelum mengakses coretax system.
"Supaya bisa mengakses, wajib pajak harus melakukan pemadanan kepada sistem yang saat ini sedang berjalan," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Suryo mengatakan saat ini terdapat 78,96 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,53% dari 79,32 juta wajib pajak orang pribadi penduduk.
Proses pemadanan NIK sebagai NPWP ini diharapkan terus berjalan walaupun coretax system telah diluncurkan.
Dia menjelaskan pemadanan NIK sebagai NPWP menjadi salah satu fokus DJP dalam pelaksanaan coretax system. Sebab, wajib pajak orang pribadi mutlak memerlukan NIK yang telah padan sebagai NPWP untuk mengakses coretax system.
Dalam pemadanan tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan nomor handphone dan alamat email yang didaftarkan telah benar karena DJP bakal mengirimkan notifikasi dan tautan ubah kata sandi ke alamat email atau nomor handphone.
Menurutnya, DJP juga beberapa kali menemukan wajib pajak yang terhambat mengakses coretax system karena belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Dalam kasus semacam ini, DJP akan memandu wajib pajak agar melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP agar lancar saat mengakses coretax system.
"Dengan cara mengakses sistem kami, otomatis pemadanan akan dilakukan," ujarnya.
Coretax system sudah mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Coretax system akan mencakup 21 proses bisnis yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.