JEPANG

OECD Minta Jepang Eksekusi Rencana Kenaikan Pajak Penjualan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 18:43 WIB
OECD Minta Jepang Eksekusi Rencana Kenaikan Pajak Penjualan

Angel Gurría. 

TOKYO, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berpendapat bahwa Jepang harus segera meningkatkan tarif pajak penjualan (sales tax).

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan para pembuat kebijakan perlu mengekang pengeluaran untuk biaya perawatan kesehatan sehingga pemerintah bisa meningkatkan pendapatan lebih banyak yang bisa juga dimanfaatkan untuk membayar utang.

“Rencana untuk meningkatkan tarif sales tax menjadi 10% dari yang berlaku saat ini 8% merupakan hal yang penting. Peningkatan ini harus diiringi dengan pengekangan pengeluaran dan beberapa langkah lain untuk mendorong pendapatan,” katanya seperti dikutip pada Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pengeluaran anggaran pemerintah untuk kesejahteraan dan layanan kesehatan di Jepang telah meningkat dua kali lipat menjadi 22% terhadap produk domestik bruto (PDB), dari sebelumnya yang berkisar 11% terhadap PDB selama 25 tahun terakhir.

Terlebih, pada 2017, dari 100 penduduk, ada 50 orang berusia 65 tahun dan sisanya berusia di kisaran 20 tahun hingga 64 tahun. Seperti dikutip dari Nasdaq, OECD memprediksi rasio ini akan meningkat menjadi 79 per 100 orang pada 2050 jika pemerintah Jepang tidak segera menerapkan kebijakan yang strategis.

Adapun utang pemerintah Jepang yang lebih dari dua kali lipat dari ukuran ekonominya sebesar US$5 triliun juga menjadi salah satu penyebab OECD menyarankan pemerintah agar menaikkan tarif sales tax mengingat urgensi saat ini.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Namun, pemerintah Jepang tampak akan menggunakan kombinasi dari kebijakan keringanan pajak, pemberian voucher belanja dan penyesuaian tarif pajak lainnya pada sektor makanan untuk meringankan pengeluaran konsumen.

Berlawanan dengan asumsi Jepang, OECD justru menilai sebagian besar langkah itu tidak akan meningkatkan permintaan. Berbagai tarif pajak pada sektor makanan hanya akan lebih banyak menguntungkan rumah tangga berpenghasilan tinggi dibanding dengan warga berpenghasilan rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?