KEBIJAKAN PAJAK

Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:30 WIB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai ketetapan pajak yang dilunasi wajib pajak pada 2022 tercatat hanya senilai Rp41,51 triliun. Angka tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp66,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang dibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah nilai ketetapan pajak cair tahun berjalan adalah pencairan ketetapan pajak yang pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan atas kegiatan pemeriksaan dan penagihan sebagaimana sesuai nota dinas dirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber penerimaan, dan/atau perubahannya," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Tak hanya itu, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, nilai ketetapan yang diterbitkan tercatat senilai Rp51,07 triliun.

"Nilai ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak yang terbit pada tahun berjalan (selain SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tulis DJP.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan tercatat mencapai Rp68,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang terbit sebesar -25,4%.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Adapun beberapa strategi yang diambil untuk meningkatkan tingkat ketetapan pajak yang cair, antara lain meningkatkan audit coverage ratio nasional, meningkatkan kualitas objek pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan secara komprehensif.

Pada tahun ini, DJP akan mengoptimalkan penyusunan bahan baku pemeriksaan lewat percepatan tindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara top-down melalui penurunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4).

Pemeriksaan juga akan dilakukan atas objek tertentu, yakni wajib pajak transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA. Prioritas penagihan juga akan disusun dalam daftar sasaran prioritas pencairan oleh komite kepatuhan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN