KEBIJAKAN PAJAK

Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:30 WIB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai ketetapan pajak yang dilunasi wajib pajak pada 2022 tercatat hanya senilai Rp41,51 triliun. Angka tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp66,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang dibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah nilai ketetapan pajak cair tahun berjalan adalah pencairan ketetapan pajak yang pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan atas kegiatan pemeriksaan dan penagihan sebagaimana sesuai nota dinas dirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber penerimaan, dan/atau perubahannya," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tak hanya itu, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, nilai ketetapan yang diterbitkan tercatat senilai Rp51,07 triliun.

"Nilai ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak yang terbit pada tahun berjalan (selain SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tulis DJP.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan tercatat mencapai Rp68,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang terbit sebesar -25,4%.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Adapun beberapa strategi yang diambil untuk meningkatkan tingkat ketetapan pajak yang cair, antara lain meningkatkan audit coverage ratio nasional, meningkatkan kualitas objek pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan secara komprehensif.

Pada tahun ini, DJP akan mengoptimalkan penyusunan bahan baku pemeriksaan lewat percepatan tindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara top-down melalui penurunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4).

Pemeriksaan juga akan dilakukan atas objek tertentu, yakni wajib pajak transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA. Prioritas penagihan juga akan disusun dalam daftar sasaran prioritas pencairan oleh komite kepatuhan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai