KEBIJAKAN PAJAK

Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:30 WIB
Nilai Ketetapan Pajak yang Terbit Selama 2022 Turun, Ini Catatan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai ketetapan pajak yang dilunasi wajib pajak pada 2022 tercatat hanya senilai Rp41,51 triliun. Angka tersebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp66,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang dibayar sebesar -37,6%.

"Jumlah nilai ketetapan pajak cair tahun berjalan adalah pencairan ketetapan pajak yang pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan atas kegiatan pemeriksaan dan penagihan sebagaimana sesuai nota dinas dirjen pajak yang mengatur tentang rencana sumber penerimaan, dan/atau perubahannya," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tak hanya itu, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan pada tahun berjalan juga menurun. Pada 2022, nilai ketetapan yang diterbitkan tercatat senilai Rp51,07 triliun.

"Nilai ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak yang terbit pada tahun berjalan (selain SKPLB dan pengurangan Pasal 36 UU KUP)," tulis DJP.

Pada 2021, nilai ketetapan pajak yang diterbitkan tercatat mencapai Rp68,52 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan nilai ketetapan pajak yang terbit sebesar -25,4%.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Adapun beberapa strategi yang diambil untuk meningkatkan tingkat ketetapan pajak yang cair, antara lain meningkatkan audit coverage ratio nasional, meningkatkan kualitas objek pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan secara komprehensif.

Pada tahun ini, DJP akan mengoptimalkan penyusunan bahan baku pemeriksaan lewat percepatan tindak lanjut LHP2DK dengan usul pemeriksaan. Pemeriksaan juga akan dilakukan secara top-down melalui penurunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4).

Pemeriksaan juga akan dilakukan atas objek tertentu, yakni wajib pajak transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA. Prioritas penagihan juga akan disusun dalam daftar sasaran prioritas pencairan oleh komite kepatuhan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya