UU HPP

NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan membuat cara kerja Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP akan mempermudah DJP memverifikasi data-data kependudukan pada wajib pajak. Dengan kemudahan tersebut, lanjutnya, cara kerja DJP juga akan semakin efisien.

"Kalau harapan besarnya, ini akan menjadikan langkah kerjanya lebih efisien," katanya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Zudan mengatakan DJP telah menjalin kerja sama mengenai data kependudukan dengan Kemendagri sejak 5 tahun lalu. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP yang diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat proses identifikasi data kependudukan oleh DJP menjadi lebih mudah.

Melalui integrasi NIK menjadi NPWP, ujar Zudan, DJP tidak perlu lagi mengidentifikasi semua calon wajib pajaknya. Pasalnya, 272 juta penduduk kini dapat langsung dianggap wajib pajak walaupun tidak semuanya akan memiliki kewajiban membayar pajak.

Dalam hal itu, Zudan menyebut pemerintah masih perlu menyusun kriteria mengenai pemilik NIK yang akan dikenakan pajak seperti dari sisi usia dan penghasilannya. Adapun tentang batas penghasilan, saat ini juga sudah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada wajib pajak orang pribadi senilai Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Zudan menegaskan Kemendagri telah siap mendukung integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, semua data kependudukan telah tersedia sehingga DJP dapat segera memulai integrasi tersebut.

"Kalau dari kami sudah terbiasa memberikan data, tinggal nanti DJP menyesuaikan saja dengan yang sudah ada ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?