UU HPP

NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:00 WIB
NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri berharap integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan membuat cara kerja Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP akan mempermudah DJP memverifikasi data-data kependudukan pada wajib pajak. Dengan kemudahan tersebut, lanjutnya, cara kerja DJP juga akan semakin efisien.

"Kalau harapan besarnya, ini akan menjadikan langkah kerjanya lebih efisien," katanya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Zudan mengatakan DJP telah menjalin kerja sama mengenai data kependudukan dengan Kemendagri sejak 5 tahun lalu. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP yang diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat proses identifikasi data kependudukan oleh DJP menjadi lebih mudah.

Melalui integrasi NIK menjadi NPWP, ujar Zudan, DJP tidak perlu lagi mengidentifikasi semua calon wajib pajaknya. Pasalnya, 272 juta penduduk kini dapat langsung dianggap wajib pajak walaupun tidak semuanya akan memiliki kewajiban membayar pajak.

Dalam hal itu, Zudan menyebut pemerintah masih perlu menyusun kriteria mengenai pemilik NIK yang akan dikenakan pajak seperti dari sisi usia dan penghasilannya. Adapun tentang batas penghasilan, saat ini juga sudah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada wajib pajak orang pribadi senilai Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Zudan menegaskan Kemendagri telah siap mendukung integrasi NIK menjadi NPWP. Menurutnya, semua data kependudukan telah tersedia sehingga DJP dapat segera memulai integrasi tersebut.

"Kalau dari kami sudah terbiasa memberikan data, tinggal nanti DJP menyesuaikan saja dengan yang sudah ada ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP