EFEK VIRUS CORONA

New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:04 WIB
New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum memutuskan untuk membuka kembali layanan informasi dan konsultasi tatap muka di helpdesk kantor pusat yang tutup sejak 17 Maret 2020.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial. DJBC akan menentukan protokol pelayanan yang paling efisien dan minim risiko penularan atau penyebaran virus Corona di tatanan new normal.

"Kami juga ada kantor pelayanan yang tetap buka untuk melayani masyarakat. Mengenai kerja remote, sepertinya akan terus dilakukan kalau ternyata itu lebih efisien," katanya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Deni mengatakan penutupan helpdesk di kantor pusat akibat pandemi virus Corona memang tanpa dibarengi dengan penentuan batas waktunya. Oleh karena itu, kebijakan untuk membuka kembali helpdesk sangat tergantung pada kebijakan Dirjen Bea dan Cukai.

Secara umum, Deni menyebut DJBC akan mengikuti ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sampai 4 Juni 2020.

Namun demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga akan membuat ketentuan tersendiri mengenai protokol pelayanan di tatanan new normal. Simak artikel ‘Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020’.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Heru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, yang di dalamnya juga memuat protokol keselamatan untuk pegawai yang bertugas di pos perbatasan.

"Beberapa hal akan ada penyesuaian dengan era new normal ini," ujarnya.

Deni menambahkan perubahan pada protokol pelayanan itu akan mencakup interaksi pegawai secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal DJBC, hal yang diatur misalnya protokol penjemputan pegawai dan kantin pegawai yang harus tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Ada pula ketentuan mengenai rapat, yang selama pandemi ini berjalan secara virtual. "Kalau ternyata rapat melalui Zoom ini lebih efisien, kenapa enggak dipilih karena lebih irit tanpa hilangkan esensi rapatnya?" kata Deni.

Adapun dari sisi eksternal, akan ada petunjuk pelaksanaan bagi pegawai yang akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Selain itu, protokol komunikasi antara DJBC dengan instansi lain juga akan menyesuaikan kebutuhan di era new normal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN