EFEK VIRUS CORONA

New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:04 WIB
New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum memutuskan untuk membuka kembali layanan informasi dan konsultasi tatap muka di helpdesk kantor pusat yang tutup sejak 17 Maret 2020.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial. DJBC akan menentukan protokol pelayanan yang paling efisien dan minim risiko penularan atau penyebaran virus Corona di tatanan new normal.

"Kami juga ada kantor pelayanan yang tetap buka untuk melayani masyarakat. Mengenai kerja remote, sepertinya akan terus dilakukan kalau ternyata itu lebih efisien," katanya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Deni mengatakan penutupan helpdesk di kantor pusat akibat pandemi virus Corona memang tanpa dibarengi dengan penentuan batas waktunya. Oleh karena itu, kebijakan untuk membuka kembali helpdesk sangat tergantung pada kebijakan Dirjen Bea dan Cukai.

Secara umum, Deni menyebut DJBC akan mengikuti ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sampai 4 Juni 2020.

Namun demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga akan membuat ketentuan tersendiri mengenai protokol pelayanan di tatanan new normal. Simak artikel ‘Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020’.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Heru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, yang di dalamnya juga memuat protokol keselamatan untuk pegawai yang bertugas di pos perbatasan.

"Beberapa hal akan ada penyesuaian dengan era new normal ini," ujarnya.

Deni menambahkan perubahan pada protokol pelayanan itu akan mencakup interaksi pegawai secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal DJBC, hal yang diatur misalnya protokol penjemputan pegawai dan kantin pegawai yang harus tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Ada pula ketentuan mengenai rapat, yang selama pandemi ini berjalan secara virtual. "Kalau ternyata rapat melalui Zoom ini lebih efisien, kenapa enggak dipilih karena lebih irit tanpa hilangkan esensi rapatnya?" kata Deni.

Adapun dari sisi eksternal, akan ada petunjuk pelaksanaan bagi pegawai yang akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Selain itu, protokol komunikasi antara DJBC dengan instansi lain juga akan menyesuaikan kebutuhan di era new normal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah