EFEK VIRUS CORONA

New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:04 WIB
New Normal, Ditjen Bea dan Cukai Bakal Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum memutuskan untuk membuka kembali layanan informasi dan konsultasi tatap muka di helpdesk kantor pusat yang tutup sejak 17 Maret 2020.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial. DJBC akan menentukan protokol pelayanan yang paling efisien dan minim risiko penularan atau penyebaran virus Corona di tatanan new normal.

"Kami juga ada kantor pelayanan yang tetap buka untuk melayani masyarakat. Mengenai kerja remote, sepertinya akan terus dilakukan kalau ternyata itu lebih efisien," katanya, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Deni mengatakan penutupan helpdesk di kantor pusat akibat pandemi virus Corona memang tanpa dibarengi dengan penentuan batas waktunya. Oleh karena itu, kebijakan untuk membuka kembali helpdesk sangat tergantung pada kebijakan Dirjen Bea dan Cukai.

Secara umum, Deni menyebut DJBC akan mengikuti ketentuan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sampai 4 Juni 2020.

Namun demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga akan membuat ketentuan tersendiri mengenai protokol pelayanan di tatanan new normal. Simak artikel ‘Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020’.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Heru sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, yang di dalamnya juga memuat protokol keselamatan untuk pegawai yang bertugas di pos perbatasan.

"Beberapa hal akan ada penyesuaian dengan era new normal ini," ujarnya.

Deni menambahkan perubahan pada protokol pelayanan itu akan mencakup interaksi pegawai secara internal maupun eksternal. Dari sisi internal DJBC, hal yang diatur misalnya protokol penjemputan pegawai dan kantin pegawai yang harus tetap menerapkan jarak sosial atau social distancing.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Ada pula ketentuan mengenai rapat, yang selama pandemi ini berjalan secara virtual. "Kalau ternyata rapat melalui Zoom ini lebih efisien, kenapa enggak dipilih karena lebih irit tanpa hilangkan esensi rapatnya?" kata Deni.

Adapun dari sisi eksternal, akan ada petunjuk pelaksanaan bagi pegawai yang akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada masyarakat. Selain itu, protokol komunikasi antara DJBC dengan instansi lain juga akan menyesuaikan kebutuhan di era new normal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar