INDIA

Negara Ini Mulai Lirik Lagi Pengenaan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:14 WIB
Negara Ini Mulai Lirik Lagi Pengenaan Pajak Warisan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India tengah mempertimbangkan pengenaan kembali pajak warisan (inheritance tax) atas properti dan aset tidak likuid. Jenis pajak ini sebelumnya sudah ada, tapi dihapus sekitar 35 tahun silam.

Pajak atas properti, perhiasan, saham, fixed deposits, dan uang tunai di bank yang telah diwariskan kemungkinan masuk dalam rencana anggaran union 2019. Langkah ini ditujukan bukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Ini bukan untuk meningkatkan sumber daya [penerimaan] tetapi untuk menunjukkan orientasi pemerintah yang berpihak pada rakyat miskin, mencegah akumulasi kekayaan, dan memerangi uang gelap,” ujar salah satu sumber yang mengetahui rencana itu, seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Para pejabat mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengenakan pajak semacam itu. Pasalnya, skema pajak tersebut dapat dihindari orang dengan memberikan sumbangan kepada lembaga yang setujui pemerintah dan perwalian untuk kesejahteraan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 1961, kasus pemindahan dengan wasiat atau warisan dari wilayah dikecualikan dari pajak hadiah. Karena itu, hukum India tidak mengatur pengenaan pajak atas harta yang diterima melalui warisan.

Pajak warisan atau tanah (inheritance or estate tax) dihapuskan mulai 1985. Setelah sebuah properti diwariskan, pemilik dapat memilih untuk menjualnya. Dengan cara ini, akan ada keuntungan atau kerugian modal dari ahli waris yang sah. Atas capital gain itu, pemerintah mengenakan pajak.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Di banyak negara, ahli waris harus membayar pajak warisan karena mewarisi properti atau aset apapun dari orang tua, kakek—nenek, kerabat atau teman lain. DDTC Fiscal Research baru saja merilis Working Paper bertajuk ‘Prospek Pajak Warisan di Indonesia’. Ada beberapa komparasi yang disajikan. (Unduh Working Paper di sini)

Pakar pajak Ved Jain mengatakan para ahli berpendapat secara global, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) tidak memiliki masalah saat mengenakan pajak seperti itu. Namun, di negara berkembang seperti India yang membutuhkan modal, kebijakan pajak ini kurang begitu menguntungkan.

“Tantangan utama untuk pajak warisan adalah likuiditas untuk membayar pajak,” katanya.

Dia mengatakan pajak warisan itu masuk dalam pajak kekayaan. Melansir India Times, pajak tersebut memang tidak digunakan untuk meningkatkan pendapatan. Pajak warisan merupakan bagian dari pemikiran sosialis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan