KANADA

Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersama negara anggota G20 lain – yang mewakili sebagian besar kegiatan ekonomi dunia – secara resmi mendukung reformasi yang diusulkan pada pertemuan di Venesia, Italia pada akhir pekan lalu.

Menteri Keuangan Kanada Christya Freeland mengatakan terdapat dua pilar yang diusulkan untuk mereformasi sistem pajak perusahaan global dan membatasi peluang perusahaan multinasional memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Pilar pertama adalah pengalokasian hak perpajakan ke yurisdiksi pasar (market jurisdiction) tempat perusahaan multinasional besar melakukan bisnis. Hal ini terlepas dari ada atau tidaknya kehadiran fisik. Pilar kedua mencakup penerapan pajak minimum global dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Rencana ini benar-benar akan membawa sistem pajak global sejalan dengan realitas ekonomi global abad ke-21. Ini adalah kesempatan bagi kita agar bertindak bersama untuk mengakhiri aksi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," kata Freeland dalam telekonferensi, Sabtu, (10/7/2021).

Freeland mengatakan rencana penerapan tarif pajak minimum perusahaan global telah didukung oleh 132 negara. OECD juga akan membahas perincian lebih lanjut dari rencana tersebut sebelum para pemimpin G20 membuat keputusan akhir pada pertemuan mereka pada 30-31 Oktober 2021 di Roma.

Freeland meyakini kesepakatan antara negara-negara tersebut akan dapat mengakhiri kompetisi pajak ‘race to the bottom’ di seluruh dunia dan memastikan semua perusahaan multinasional membayar bagian pajak yang adil.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Pada dasarnya, rencana tersebut bertujuan mencegah perusahaan multinasional di dunia menggunakan skema akuntansi dan hukum untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah atau tidak ada pemajakan sama sekali.

Di bawah ketentuan tarif minimum yang diusulkan, perusahaan yang lolos dari pembayaran pajak di luar negeri nantinya akan membayarnya di dalam negeri. Dengan demikian, melalui mekanisme tarif minimum, insentif untuk memanfaatkan celah pajak tersebut seolah-olah dihilangkan.

Seperti dilansir thestar.com, Freeland menambahkan jika kesepakatan tersebut disetujui, implementasinya dapat dimulai segera setelah 2023. Namun, pelaksanaan tetap akan tergantung pada tindakan atau respons di tingkat nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan