KANADA

Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Negara Ini Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum 15%

Ilustrasi. 

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersama negara anggota G20 lain – yang mewakili sebagian besar kegiatan ekonomi dunia – secara resmi mendukung reformasi yang diusulkan pada pertemuan di Venesia, Italia pada akhir pekan lalu.

Menteri Keuangan Kanada Christya Freeland mengatakan terdapat dua pilar yang diusulkan untuk mereformasi sistem pajak perusahaan global dan membatasi peluang perusahaan multinasional memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Pilar pertama adalah pengalokasian hak perpajakan ke yurisdiksi pasar (market jurisdiction) tempat perusahaan multinasional besar melakukan bisnis. Hal ini terlepas dari ada atau tidaknya kehadiran fisik. Pilar kedua mencakup penerapan pajak minimum global dengan tarif 15%.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Rencana ini benar-benar akan membawa sistem pajak global sejalan dengan realitas ekonomi global abad ke-21. Ini adalah kesempatan bagi kita agar bertindak bersama untuk mengakhiri aksi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional," kata Freeland dalam telekonferensi, Sabtu, (10/7/2021).

Freeland mengatakan rencana penerapan tarif pajak minimum perusahaan global telah didukung oleh 132 negara. OECD juga akan membahas perincian lebih lanjut dari rencana tersebut sebelum para pemimpin G20 membuat keputusan akhir pada pertemuan mereka pada 30-31 Oktober 2021 di Roma.

Freeland meyakini kesepakatan antara negara-negara tersebut akan dapat mengakhiri kompetisi pajak ‘race to the bottom’ di seluruh dunia dan memastikan semua perusahaan multinasional membayar bagian pajak yang adil.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Pada dasarnya, rencana tersebut bertujuan mencegah perusahaan multinasional di dunia menggunakan skema akuntansi dan hukum untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah atau tidak ada pemajakan sama sekali.

Di bawah ketentuan tarif minimum yang diusulkan, perusahaan yang lolos dari pembayaran pajak di luar negeri nantinya akan membayarnya di dalam negeri. Dengan demikian, melalui mekanisme tarif minimum, insentif untuk memanfaatkan celah pajak tersebut seolah-olah dihilangkan.

Seperti dilansir thestar.com, Freeland menambahkan jika kesepakatan tersebut disetujui, implementasinya dapat dimulai segera setelah 2023. Namun, pelaksanaan tetap akan tergantung pada tindakan atau respons di tingkat nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN