Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pajak tercakup (covered taxes) merupakan salah satu komponen penting dalam melaksanakan kewajiban penghitungan dan pembayaran pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE).
Untuk mengetahui pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered taxes) yang nantinya digunakan untuk menghitung tarif pajak efektif, entitas konstituen perlu terlebih dahulu menentukan jumlah pajak tercakup (covered taxes).
"Pajak tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung tarif pajak efektif," bunyi Pasal 1 angka 46 PMK 136/2024, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024, terdapat beberapa kriteria pajak tercakup. Pertama, pajak yang dibukukan dalam akun keuangan entitas konstituen sehubungan dengan penghasilan/labanya atau bagian atas penghasilan/laba entitas konstituen dalam hal entitas tersebut memiliki kepentingan kepemilikan.
Kedua, pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya nonbisnis yang dikenakan berdasarkan eligible distribution tax system.
Sebagai informasi, eligible distribution tax system ialah sistem PPh yang pengenaannya dilaksanakan saat perusahaan mendistribusikan laba kepada pemegang saham, saat dianggap mendistribusikan laba kepada pemegang saham, atau saat terjadi biaya nonbisnis tertentu.
Eligible distribution tax system memenuhi kriteria pajak tercakup dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024 bila dikenakan dengan tarif yang sama atau lebih dari tarif minimum sebesar 15% dan berlaku pada atau sebelum 1 Juli 2021.
Ketiga, pajak yang dikenakan sebagai pengganti PPh badan yang berlaku umum. Keempat, pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas.
Merujuk commentary atas GloBE, OECD menegaskan bahwa suatu pajak dikategorikan sebagai pajak tercakup berdasarkan pada karakter dasar dari pajak dimaksud. Nama dan mekanisme dari satu pajak tidaklah menentukan karakter dari pajak dimaksud.
Secara umum, pajak tercakup memiliki definisi yang luas. Pajak yang dikategorikan sebagai pajak tercakup termasuk namun tidak terbatas pada PPh.
"Istilah ini [pajak tercakup] didefinisikan secara luas untuk mencakup pajak yang dikenakan atas penghasilan atau laba entitas konstituen serta pajak yang secara fungsional setara dengan PPh serta pajak atas laba ditahan dan ekuitas perusahaan," tulis OECD dalam commentary atas GloBE.
Pajak yang tidak termasuk dalam pengertian pajak tercakup adalah pajak tambahan yang diakui oleh entitas induk berdasarkan qualified income inclusion rule (IIR), pajak tambahan yang diakui oleh entitas konstituen berdasarkan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
Kemudian, pajak tambahan yang diakui entitas konstituen berdasarkan qualified undertaxed payment rule (UTPR), disqualified refundable imputation tax, dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis.
Contoh kasus:
Pada tahun pajak 2025, B Co selaku entitas konstituen di negara B mencatatkan beban pajak senilai €500 dalam laporan keuangannya. Beban pajak B Co diperinci pada tabel berikut:
Bila melihat perincian tersebut, beban pajak yang memenuhi definisi pajak tercakup ialah PPh senilai €280. Pajak-pajak lainnya seperti PPN/PPnBM, bea meterai, pajak properti, pajak layanan digital, pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial tidaklah memenuhi definisi pajak tercakup.
Pajak-pajak selain PPh di atas bukanlah pajak tercakup karena tidak terkait dengan penghasilan atau ekuitas sehingga tidak termasuk dalam kategori PPh ataupun pengganti PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.