FINLANDIA

Negara Ini Akhiri Tax Treaty dengan Portugal

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 April 2018 | 16:20 WIB
Negara Ini Akhiri Tax Treaty dengan Portugal

HELSINKI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Finlandia dikabarkan akan menyarankan dewan parlemennya untuk mengakhiri perjanjian pajak (tax treaty) tahun 1970 dengan Portugal. Kabarnya, Pemerintah Finlandia akan mengakhiri hal itu mulai 1 Januari 2019.

Menteri Keuangan Finlandia Petteri Orpo mengatakan rencana untuk mengakhiri perjanjian pajak Finlandia danPortugal itu karena perjanjian tersebut membatasi hak Finlandia memajaki pensiunan tertentu dan memajaki pendapatan dari sewa maupun penjualan apartemen yang ada di Finlandia.

“Pemerintah Finlandia akan tetap mengakhiri tax treaty dengan Portugal walaupun aturan tax treaty sebagai penggantinya belum diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2019,” tuturnya kepada pers, Senin (23/4).

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Saat ini, Pemerintah Finlandia dan Portugal telah sepakat untuk merancang dan bernegosiasi aturan perjanjian pajak terbaru gunamengatasi persoalan yang terjadi pada tahun 2019. Petteri menyatakan negosiasi atas perjanjian terbaru berjalan dalam semangat kooperatif.

“Saya harap perjanjian terbaru bisa diadopsi oleh Portugal pada waktunya, sehingga kami akan memiliki perjanjian pajak yang baru pada saat perjanjian pajak sebelumnya diakhiri pada awal tahun 2019,” paparnya.

Meski negosiasi berjalan lancar, Pemerintah Portugal masih belum mengajukan perjanjian pajak terbaru sebagai pengganti aturan sebelumnya. Pemerintah Finlandia pun meminta Portugis agar mengajukan perjanjian pajak terbaru tidak lebih dari 30 hari sebelum akhir tahun kalender 2018.

Apabila tenggat tersebut terlewati, maka hukum domestik yang akan berlaku untuk perjanjian tersebut, yang sekaligus akan mengakhiri perjanjian tersebut. Terlebih, potensi terjadinya pemajakan berganda akan semakin besar antara kedua negara tersebut. (Amu/ Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak