PORTUGAL

Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 14:00 WIB
Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan kembali menawarkan insentif pajak khusus guna menarik warga negara asing berkeahlian khusus ke dalam negeri.

Lewat skema nonhabitual resident (NHR), orang asing berkeahlian khusus di Portugal hanya akan dikenai pajak dengan tarif flat sebesar 20% atas penghasilan berupa upah dan professional income yang diterimanya.

"Skema ini tidak mencakup dividen, capital gains, dan pensiun karena sebelumnya telah menimbulkan polemik antara Portugal dan negara lain seperti Finlandia atau Swedia," kata Menteri Keuangan Portugal Joaquim Miranda Sarmento, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sarmento menuturkan kebijakan insentif pajak terseubt diambil guna memudahkan para perusahaan besar di Portugal dalam menarik tenaga kerja berkeahlian khusus untuk bekerja di Portugal.

Tanpa insentif pajak, orang asing berkeahlian khusus berpotensi harus membayar pajak dengan tarif progresif sebesar 14,5% hingga maksimal 48%. Tarif maksimal ini berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas €81,199 atau Rp1,43 miliar.

"Insentif ini akan menarik perhatian beberapa orang. Ini memang tidak cukup, tetapi ini adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh pemerintah," ujar Sarmento seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sarmento menjelaskan insentif pajak yang diberikan juga tak bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi krisis perumahan. Sebab, orang asing tidak perlu membeli rumah di Portugal untuk mendapatkan insentif pajak.

"Kami membutuhkan pekerja terampil dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus menyeimbangkannya dengan perumahan yang lebih terjangkau," tuturnya.

Sebagai informasi, insentif pajak khusus bagi orang asing sesungguhnya telah diberlakukan oleh pemerintah Portugal sejak 2009. Namun, pemerintahan sebelumnya memutuskan untuk mencabut insentif tersebut pada 2023.

Kala itu, pengenaan pajak dengan tarif flat sebesar 20% khusus atas orang asing dipandang sebagai ketidakadilan fiskal serta dituding sebagai penyebab kenaikan harga rumah dan krisis perumahan di Portugal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra