PORTUGAL

Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 14:00 WIB
Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan kembali menawarkan insentif pajak khusus guna menarik warga negara asing berkeahlian khusus ke dalam negeri.

Lewat skema nonhabitual resident (NHR), orang asing berkeahlian khusus di Portugal hanya akan dikenai pajak dengan tarif flat sebesar 20% atas penghasilan berupa upah dan professional income yang diterimanya.

"Skema ini tidak mencakup dividen, capital gains, dan pensiun karena sebelumnya telah menimbulkan polemik antara Portugal dan negara lain seperti Finlandia atau Swedia," kata Menteri Keuangan Portugal Joaquim Miranda Sarmento, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sarmento menuturkan kebijakan insentif pajak terseubt diambil guna memudahkan para perusahaan besar di Portugal dalam menarik tenaga kerja berkeahlian khusus untuk bekerja di Portugal.

Tanpa insentif pajak, orang asing berkeahlian khusus berpotensi harus membayar pajak dengan tarif progresif sebesar 14,5% hingga maksimal 48%. Tarif maksimal ini berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas €81,199 atau Rp1,43 miliar.

"Insentif ini akan menarik perhatian beberapa orang. Ini memang tidak cukup, tetapi ini adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh pemerintah," ujar Sarmento seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sarmento menjelaskan insentif pajak yang diberikan juga tak bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi krisis perumahan. Sebab, orang asing tidak perlu membeli rumah di Portugal untuk mendapatkan insentif pajak.

"Kami membutuhkan pekerja terampil dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus menyeimbangkannya dengan perumahan yang lebih terjangkau," tuturnya.

Sebagai informasi, insentif pajak khusus bagi orang asing sesungguhnya telah diberlakukan oleh pemerintah Portugal sejak 2009. Namun, pemerintahan sebelumnya memutuskan untuk mencabut insentif tersebut pada 2023.

Kala itu, pengenaan pajak dengan tarif flat sebesar 20% khusus atas orang asing dipandang sebagai ketidakadilan fiskal serta dituding sebagai penyebab kenaikan harga rumah dan krisis perumahan di Portugal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP