PORTUGAL

Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 14:00 WIB
Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal akan kembali menawarkan insentif pajak khusus guna menarik warga negara asing berkeahlian khusus ke dalam negeri.

Lewat skema nonhabitual resident (NHR), orang asing berkeahlian khusus di Portugal hanya akan dikenai pajak dengan tarif flat sebesar 20% atas penghasilan berupa upah dan professional income yang diterimanya.

"Skema ini tidak mencakup dividen, capital gains, dan pensiun karena sebelumnya telah menimbulkan polemik antara Portugal dan negara lain seperti Finlandia atau Swedia," kata Menteri Keuangan Portugal Joaquim Miranda Sarmento, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sarmento menuturkan kebijakan insentif pajak terseubt diambil guna memudahkan para perusahaan besar di Portugal dalam menarik tenaga kerja berkeahlian khusus untuk bekerja di Portugal.

Tanpa insentif pajak, orang asing berkeahlian khusus berpotensi harus membayar pajak dengan tarif progresif sebesar 14,5% hingga maksimal 48%. Tarif maksimal ini berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas €81,199 atau Rp1,43 miliar.

"Insentif ini akan menarik perhatian beberapa orang. Ini memang tidak cukup, tetapi ini adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh pemerintah," ujar Sarmento seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sarmento menjelaskan insentif pajak yang diberikan juga tak bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi krisis perumahan. Sebab, orang asing tidak perlu membeli rumah di Portugal untuk mendapatkan insentif pajak.

"Kami membutuhkan pekerja terampil dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus menyeimbangkannya dengan perumahan yang lebih terjangkau," tuturnya.

Sebagai informasi, insentif pajak khusus bagi orang asing sesungguhnya telah diberlakukan oleh pemerintah Portugal sejak 2009. Namun, pemerintahan sebelumnya memutuskan untuk mencabut insentif tersebut pada 2023.

Kala itu, pengenaan pajak dengan tarif flat sebesar 20% khusus atas orang asing dipandang sebagai ketidakadilan fiskal serta dituding sebagai penyebab kenaikan harga rumah dan krisis perumahan di Portugal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN