KANADA

Negara Ini akan Beri Insentif Investasi Carbon Capture

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Juni 2021 | 15:01 WIB
Negara Ini akan Beri Insentif Investasi Carbon Capture

Ilustrasi. Pemerintah Kanada berencana memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melakukan investasi ramah lingkungan berupa proyek-proyek carbon capture atau penangkapan karbon. (Foto: Phys.org)

OTTAWA, DDTCNews - Pemerintah Kanada berencana memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang melakukan investasi ramah lingkungan berupa proyek-proyek carbon capture atau penangkapan karbon.

Menurut rencana, insentif yang diberikan adalah berupa kredit pajak (investment tax credit) yang ditargetkan mulai berlaku dan diberikan pada tahun 2022.

"Kebijakan ini akan membantu Kanada mencapai target pengurangan emisi karbon dan mengamankan daya saing Kanada di perekonomian global dalam hal teknologi," tulis Kementerian Keuangan Kanada seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Melalui teknologi carbon capture, emisi yang dikeluarkan oleh industri dapat ditangkap dan disimpan untuk digunakan pada masa yang akan datang serta tidak secara langsung mencemarkan lingkungan.

Melalui carbon capture, Kanada berharap bisa mengurangi emisi karbon sebesar 15 metric megaton setiap tahunnya. Melalui langkah ini, Kanada menargetkan bisa mencapai status net-zero emission pada tahun 2050.

Kredit pajak atas investasi proyek carbon capture ini rencananya akan berlaku atas seluruh subsektor termasuk blue hydrogen projects dan direct air capture project. Hanya satu subsektor yang dikecualikan, yakni oil recovery project.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah Kanada masih belum memutuskan berapa besaran insentif kredit pajak yang diberikan kepada perusahaan yang mau berinvestasi pada proyek carbon capture.

Untuk saat ini, pemerintah masih meminta masukan dari pelaku industri hingga LSM untuk memastikan agar insentif investasi carbon capture bisa sesuai dengan kebutuhan masing-masing subsektor.

Pihak-pihak yang ingin memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan Kanada diperkenankan untuk mengirimkan komentar kepada pemerintah paling lambat pada 7 September 2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN